Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
Berutang Rp700 Miliar, Lapindo Baru Bayar Rp5 Miliar


Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan mengatakan Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya baru membayar kembali utangnya ke pemerintah sebesar Rp5 miliar. Utang tersebut merupakan bagian dari dana talangan untuk mengganti rugi warga korban semburan lumpur Sidoarjo sebesar Rp773,38 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pembayaran cicilan utang baru terjadi sekali, yakni pada Desember 2018. Padahal sesuai perjanjian awal, Lapindo wajib membayar cicilan utangnya selama empat tahun beserta bunga.

Artinya, sejauh ini Lapindo baru membayar 0,64 persen dari kewajiban. Itupun, belum termasuk dengan bunga yang seharusnya dibayar yakni sebesar 4 persen per tahun.

"Dari utang pokok sebesar Rp700 miliar tersebut, mereka memang baru membayar Rp5 miliar," jelas Isa di Gedung DPR, Selasa (2/7).

Meski demikian, ia menuturkan bahwa Lapindo harus tetap membayar kewajiban tepat waktu, yakni Juli 2019. Sebagai jaminan utang, perusahaan sebelumnya telah menyerahkan lahan yang telah disertifikasi atas nama perusahaan seluas 44 hingga 45 hektare di sekitar wilayah tanggul.

Lahan tersebut, lanjut Isa, adalah tanah bekas warga yang sudah balik nama menjadi nama perusahaan.

Tak hanya itu, Lapindo juga berencana menyerahkan tambahan lahan sebesar 44 hektare hingga 45 hektare sebagai jaminan utang. Namun, saat ini proses sertifikasi tersebut tengah berlangsung.

"Namun, apakah tanah tersebut mencukupi untuk membayar utang, hal tersebut masih perlu diaudit lagi," tutur dia.


Kemudian, pemerintah juga mengatakan klaim Lapindo bahwa utangnya bisa ditukar guling dengan piutangnya di pemerintah dalam bentuk cost recovery adalah tidak valid.

Pasalnya, setelah berkonsultasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Kemenkeu menyimpulkan cost recovery hanya bisa diberikan asal proyek tersebut berproduksi dan diklaim di jangka waktu kontrak yang sama.

"Jadi Kementerian keuangan sampai saat ini masih meminta Lapindo untuk memenuhi kewajibannya," jelas dia.

Dalam keterangan resmi sebelumnya, perusahaan mengaku memiliki utang kepada pemerintah sebesar Rp773 juta. Kedua perusahaan berjanji untuk melunasi utang tersebut, tetapi dengan menggunakan piutang kepada pemerintah.


Adapun, keterangan resmi diterbitkan atas nama Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho Sastrawiguna dan Direktur Utama Minarak Lapindo Benjamin Sastrawiguna.

Piutang kepada pemerintah tersebut, menurut manajemen Lapindo, juga telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada saat melakukan audit khusus terhadap pembukuan Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya pada Juni 2018. Mereka juga mengklaim piutang tersebut telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverble) pada September 2018.

"Kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme perjumpaan utang," tulis keterangan resmi yang diperoleh CNNIndonesia.com.

Sumber

Ada yg deg-degan nih disuruh bayar emoticon-Leh Uga
suralia
suralia memberi reputasi
1
2.3K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan