Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Dianggap Berbohong, Hairul Anas Terancam Gugatan Pidana
Jakarta, Beritasatu.com - Para petinggi TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin meradang dengan keterangan Hairul Anas, anggota Partai Bulan Bintang (PBB) berbalik menjadi pendukung Prabowo-Sandiaga, yang menuduh ada pelatihan saksi pemilu oleh TKN mengajarkan kecurangan.

Akibatnya, TKN pun didesak untuk secara resmi melaporkan Anas atas dugaan tindak pidana karena telah berbohong dan memelintir informasi. Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengusulkan Anas dipidanakan karena telah memberikan keterangan palsu di sidang MK.

"Saya akan mengusulkan TKN agar Anas ini dipidanakan oleh TKN. Jadi saya mengusulkan. Karena dia melakukan kebohongan publik, dan pemelintiran informasi," kata Arya Sinulingga, Jumat (21/6/2019).

Bagaimana bisa? Kata Arya, Anas menuduh kubu Jokowi-Ma'ruf mengajarkan cara curang kepada saksi dengan berdasar pada slide materi pelatihan saksi TKN. Anas bahkan menuduh bahwa itu dipresentasikan oleh Moeldoko, Ketua Harian TKN.

Faktanya, kata Arya, Moeldoko tak pernah mempresentasikannya. Yang disampaikan oleh Anas bukanlah bahan yang diajarkan oleh Moeldoko, namun oleh pelatih lainnya.

"Ini ada kebohongan publik dalam proses sidang. Pak Moeldoko tak pernah mempresentasikan itu. Jadi bahan yang ditampilkan itu bukan bahannya Pak Moeldoko. Tapi bahannya tim instruktur lainnya. Jadi bahwa itu sudah ada kebohongan publik. Pak Moeldoko cuma kasih materi saat penutupan," jelas Arya.

Kedua, materi yang dimaksud oleh Anas soal kecurangan adalah mengenai berbagai bentuk potensi kecurangan yang mungkin terjadi di pemilu. Letaknya di halaman kedua yang memang berusaha memancing keingintahuan para saksi sebagai peserta pelatihan.

"Namanya halaman kedua, dimana-mana bahan itu, pasti ada provoke, supaya tertarik. Setelah itu, baru materi untuk menghadapi kecurangan di slide berikutnya. Maka setelah paham apa saja kecurangan yang mungkin terjadi, maka paham kenapa saksi itu dibutuhkan. Karena ada potensi kecurangan, maka saksi dan peran saksi dibutuhkan," beber Arya.

"Jadi bahan materi itu bukan bahan bagaimana mencurangi, tapi bagaimana mengantisipasi?" tanya wartawan.

"Betul. Tujuannya supaya paham mengapa dibutuhkan saksi," jawab Arya.

Karena itulah Arya menilai Anas melakukan kebohongan dan pantas untuk dipidanakan oleh TKN.

Hal senada disampaikan Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Jokowi-Kiai Maruf Amin, Lukman Edy. Moeldoko hanya menutup acara setelah di pembukaan diisi oleh Ketua TKN Erick Thohir.

"Apa yang dia (Anas) sampaikan semuanya kebohongan belaka dan halusinasinya dia saja," kata Lukman Edy.

Dan konteks materi yang dituduhkan oleh Anas itu menyangkut inventarisasi potensi kecurangan dalam pemilu. "Kami menginventarisasi kemungkinan kecurangan yang akan dilakukan oleh pihak lawan, sehingga bisa diantisipasi oleh saksi 01," katanya.

https://www.beritasatu.com/hukum/560...gugatan-pidana

Ponakannya Mahfud...
knoopy
bayukuya1988
handa 23
handa 23 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.4K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan