Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Life.EternaLAvatar border
TS
Life.EternaL
Diduga cabuli murid nya yang masih belia,guru ngaji di banyumas ditangkap Polisi


TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Sungguh tercela perbuatan AN (50), seorang guru ngaji di Desa Panusupan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dia tega melakukan pelecehan seksual kepada para muridnya.

AN yang semestinya menjadi contoh dan pembimbing dalam ilmu agama bagi murid-muridnya itu diduga mencabuli mereka yang notabene masih belia, di bawah umur.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Banyumas sebelum hari Lebaran lalu.

Laporan dilakukan setelah keluarga dari para korban mendapat laporan dari anaknya bahwa diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku di TPA setempat.

Perbuatan terkutuk itu dilakukan sebelum puasa.

Para keluarga korban melaporkannya sebelum Idul Fitri," ujar Tirwan dari Komunitas Cilongok Bersatu (Ciber) yang mendampingi keluarga korban kepada Tribunjateng.com.

Ada tiga keluarga korban masing-masing berinisial K, B, dan G yang melaporkan kelakuan AN.

Mereka masih berumur sembilan tahun dan duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD).

Tersangka AN sudah tidak diperkenankan lagi mengajar mengaji oleh warga.

Guru ngaji tersebut sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas pada Kamis (13/6/2019) hari ini untuk menjalani pemeriksaan.

Tirwan berharap pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun membenarkan adanya kasus tersebut.

"Hari ini sudah diamankan pelakunya yang informasinya adalah seorangguru ngaji di tempatnya.

Paporannya pada bulan puasa.

Saat ini sudah kami amankan dan diproses," ujar AKBP Bambang.

Kapolres menyatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

Sebab, berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka tidak meninggalkan bekas secara fisik.

"Dalam arti tak memasukan kemaluan tersangka kepada para korban. Tapi tersangka melakukan tindakan pelecehan. Total santrinya ada 15 orang, akan kami dalami satu-satu," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 82 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Kami akan bekerja sama dengan tim psikologi dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Banyumas.

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur membutuhkan penanganan yang berbeda," tandas dia.

Kapolres berharap pihak keluarga tidak malu mengutarakan fakta-faktanya demi kepentingan penyidikan.

Begitu pula jikalau ada korban lain yang belum melapor.

https://jateng.tribunnews.com/2019/0...-polisi?page=3

Sudah waktunya kaskus membuat subforum khusus untuk soal guru ngaji,karena sudah terlalu sering ada berita semacam ini,tiap beberapa hari pasti ada saja kasus nya.
kingoftki
tien212700
TheTrueMayhem
TheTrueMayhem dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan