Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sriarvaniaAvatar border
TS
sriarvania
Kemendag Bakal Permudah Izin Ekspor Produk Manufaktur
Spoiler for pip boy:


Kementerian Perdagangan (Kemendag) memandang tahun ini merupakan saat yang potensial bagi ekspor Indonesia, khususnya bagi industri manufaktur. Kebijakan ini bisa dimanfaatkan dunia usaha di tengah eskalasi sentimen perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok.

Indonesia masih mengandalkan ekspor komoditas semisal batubara dan minyak sawit, pada sekitar 81% perdagangan di dunia adalah barang manufaktur.

Tahun lalu, Indonesia berhasil meningkatkan ekspor sebesar 6,65% dari tahun 2017 menjadi US$ 180,06 miliar. Dari angka tersebut, ekspor non migas mencapai US$ 162,65 miliar atau meningkat 6,25% year on year (yoy) dari tahun sebelumnya. Kendati demikian, produk utama yang menyumbang ekspor non migas masih produk-produk komoditas seperti batubara dan minyak sawit.

Data Kemendag menunjukkan, total ekspor industri manufaktur Indonesia di 2018 sebesar US$ 81,05 miliar atau naik 9,52% dari tahun sebelumnya. Sedangkan nilai impornya sebesar US$ 123,33 juta atau naik 20,45% dari tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan bilang, pihaknya siap mempermudah kebijakan-kebijakan terkait ekspor demi mendorong pengembangan pasar mancanegara. "Intinya, kalau dari Kementerian Perdagangan itu kebijakan-kebijakan tentang ekspor itu dipermudah," jelasnya, kemarin.

Seperti diketahui, pengaturan harmonized system (HS) atau kode uraian barang untuk ekspor telah dilonggarkan. Kebijakan ini sengaja dilakukan untuk terus menggenjot industri mengembangkan pasar mancanegara. "Dari 11 ribu HS yang diatur, hanya di bawah 900-an lah yang diatur keketatan ekspornya. Kalau impor kan hampir 48% kita atur 5.200-an," aku Oke.

Oke memastikan aturan saat ini yang berlaku pada ekspor diberikan hanya dalam bentuk pengawalan. Sehingga produk yang diperdagangkan sesuai dengan regulasi internasional.

"Ekspor diatur karena kita ada ketentuan internasional, misalnya sanitasi atau hal-hal tertentu yang tidak boleh diekspor. Peraturan dari kementerian yang lain juga ada seperti kakau ekspor sumber daya alam harus clean and clear," terang Oke.

Oke juga menekankan pelaku usaha juga tak boleh memanfaatkan jalan pintas hanya lantaran melihat peluang momentum perang dagang. Ia tak ingin Indonesia kemudian dituduh melakukan tindakan circumvention atau pemindahkapalan ekspor dari negara lain.

"Mekanisme yang tidak diinginnkan adalah terjadi circumvention seperti yang dituduhkan AS terhadap Tiongkok melalui Vietnam. Jadi kita harus manfaatkan itu (momentum perang dagang) tapi jangan lewat doang, harus masuk ke sini dan diekspor, artinya industri itu harus ada peran di sini," tutup Oke.

Rujukan

Spoiler for freddy:
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan