Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Tim Hukum Prabowo Pertanyakan Dana Kampanye Rp 13 M dari Kas Pribadi Jokowi
Jakarta - Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto (BW) membeberkan alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019.

BW menyatakan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp 6 miliaran.

"Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?" kata BW dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Gugat Hasil Pilpres, Prabowo Rujuk Sistem Mahkamah Agung India

Pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan Rp 33,9 miliar.

"Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama," ujar BW.

BW juga menyitir siaran pers Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Masing-masing menyumbang sebesar Golfer TRG Rp 18 miliar dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19 miliar.

"Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan," ujar BW.
Baca juga: Poin-poin Perbaikan Gugatan Prabowo yang Hanya Dijadikan Lampiran

Modus tersebut adalah:

1. Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya;
2. Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.
3. Teknik Pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu.

"Fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017. Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi 'concern' dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif," pungkasnya.



https://m.detik.com/news/berita/d-45...rom=wpm_nhl_17

Si sandi abis 1.4 T.. Pdhl d LHKPN nya dandana tabungan dan setara kas ga sampe segitu lho.. kok BW ga protes??.. :males


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 12-06-2019 10:48
suralia
ustad.syam
ustad.syam dan suralia memberi reputasi
2
2.7K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan