Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
Bawaslu Temukan 1.096 Pelanggaran soal ASN, BW: Cuma Segitu, Masa Sih?


Bawaslu Temukan 1.096 Pelanggaran soal ASN, BW: Cuma Segitu, Masa Sih?

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 1.096 pelanggaran hukum yang berkaitan dengan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilu 2019. Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW) meyakini jumlah pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN lebih dari 1.096.

"Cuma segitu (1.096 pelanggaran)? Masa sih? Kayaknya lebih banyak deh dari itu," ujar BW saat dimintai tanggapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). BW sedikit tertawa saat menanggapi hal tersebut.

BW merasa bahwa jumlah tersebut hanya bagian permukaan saja. Menurutnya, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan kepada Bawaslu karena berbagai hal.

"Itu (jumlah pelanggaran) yang dilaporkan, yang tidak di laporkan karena orang ketakutan untuk melaporkan lebih banyak," kata BW.

Sebelumnya, Bawaslu mengumumkan bahwa terdapat 1.096 pelanggaran hukum yang melibatkan ASN, TNI, dan Polri pada penyelenggaraan pemilu serentak 2019.

"Hasil pengawasan Bawaslu, sekitar 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, TNI dan Polri saat Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6/2019).

Abhan menyebut bahwa hal tersebut harus dikenakan sanksi tegas agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada Pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN," ujar Abhan.

Jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut antara lain mencalonkan diri sebagai caleg namun belum mengundurkan diri. Selain itu, ada pula yang melakukan tindakan yang menguntungkan calon tertentu di media sosial.

"Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik," ujar Abhan. (zak/zak)
sumber

===========

Ini orang makin menunjukan kepicikannya.
Padahal Bawaslu gak menyebut pelanggaran itu mendukung caleg A atau B, partai A atau B, Capres-Cawapres 01 atau 02, tapi ucapannya seolah-olah mengarah kepada kubu lawannya.

Orang ini buta mata hati, hanya mau melihat kecurangan yang mungkin dilakukan pendukung 01 tapi gak mau melihat kecurangan yang mungkin juga dilakukan pendukung kubu 02.

Padahal sejarah sidang MK telah mencatat kebusukan dirinya bermain curang dalam hal saksi palsu. Koq ya masih belagak suci seolah tanpa dosa.

Jika melihat sepak terjangnya ini, yakin saat dia menjabat di KPK bisa berlaku adil dan gak tebang pilih?

Pada masa presiden siapa dia menjabat? Dan rumor korupsi apa yang gencar saat itu di masyarakat tapi sama sekali tak tersentuh KPK?

Berpikirlah.



Diubah oleh n4z1.v8 10-06-2019 21:09
dreamcity75
simsol...
rizaradri
rizaradri dan 24 lainnya memberi reputasi
25
6.6K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan