Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

becakmini.v7Avatar border
TS
becakmini.v7
BPN Adukan 5 Bentuk Kecurangan Pemilu, Buktinya Berita Online
BPN Adukan 5 Bentuk Kecurangan Pemilu, Buktinya Berita Online

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkap lima bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dilakukan oleh kubu paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sebagai bukti, kubu 02 menyebutkan judul-judul berita daring atau online dan melampirkan salinannya.

Lihat juga:

 7 Tuntutan Prabowo ke MK, Salah Satunya Minta Jokowi Dicoret

Hal itu diketahui dalam berkas Permohonan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh BPN Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/5). Lampiran berkas itu sendiri adalah alat bukti.

BPN menyebut lima jenis kecurangan itu adalah penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum. 

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan ini semuanya bersifat terstruktur sistematis dan masif, dalam arti dilakukan oleh aparat secara struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," tulis BPN dalam permohonannya. 

Namun demikian, dalam hal bukti BPN enggan mengungkap lebih dahulu secara detil dalam permohonan itu.

"Pada saatnya, pada sidang pembuktian, kami akan menghadirkan alat bukti yang menguatkan dalil tersebut. Untuk kepentingan permohonan ini, kami tidak akan mengungkapkan secara rinci, satu dan lain hal, untuk menjaga keamanan dan keselamatan alat-alat bukti tersebut," dalih BPN. 

Lantaran itu, pihak pemohon hanya melampirkan berbagai indikasi kecurangan dan pelanggaran itu berdasarkan sejumlah berita media online. 

Misalnya, dalam hal dugaan ketidaknetralan polisi. Pihak BPN menuliskan judul berita CNNIndonesia.com pada 26 Maret berjudul 'Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa'. 

Lihat juga:

 Ma'ruf soal Gugatan Prabowo ke MK: Namanya Minta, Boleh Saja

Selain itu, dalam hal dugaan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, pemohon melampirkan berita CNNIndonesia.com pada 7 Januari berjudul 'Pose Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam Tiga Tahun Penjara'. 

Berkas permohonan itu pun mencantumkan bahwa itu merupakan Bukti P-31 dengan copyterlampir. 

Tak ketinggalan, berita 'Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi' (CNNIndonesia, 12 Maret). 

Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memutuskan mengajukan sengketa Pilpres 2019 meski sebelumnya mengaku tak akan ke MK dan memilih mendengarkan kehendak rakyat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam hal dugaan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, BPN melampirkan berita 'Tidak Masalah Jokowi Gaet TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah' (CNNIndonesia, 24 Agusus 2018), 'Jokowi Perintahkan Menteri Pamer Keberhasilan' (CNNIndonesia, 12 Februari). 

Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program pemerintah, BPN mencontohkannya dengan kebijakan kenaikan gaji PNS yang terjadi setelah penetapan calon. 

Berita yang dilampirkan di antaranya adalah 'Gaji PNS akan Dinaikkan Mulai April, Januari-Maret Dirapel' (CNNIndonesia, 7 Desember 2018). 

Lihat juga:

 Pose 2 Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara

Soal tudingan pembatasan media dan pers, BPN masih berkukuh bahwa ada tekanan dari penguasa agar media tak menyiarkan Reuni 212. Di samping itu, ada soal pemblokiran situs yang tak punya izin mempublikasikan hitung cepat, jurdil2019.org (berdasarkan bukti berita CNN Indonesia, 2 April). 

Selain berita dari CNN Indonesia, pihak pemohon juga melampirkan pemberitaan dari detik.com, CNBCIndonesia.com, tribunnews.com, tempo.co, kompas.com, liputan6.com, dan lainnya. 

Sekretaris TIm Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menuturkan bukti dalam sengketa di MK harus merupakan bukti otentik. Misalnya, form C1 dan pernyataan saksi. 

Sekretaris TKN sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

"Harus bukti materiil. Itu sesuai dengan pedoman beracara di MK," kata dia. 

"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan tautan (link) berita," Hasto menambahkan. 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan berupa dokumen dan keterangan saksi-saksi. 

"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti," ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5).

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...milu_2019_list

Crotafterngecrot ga pernah keliatan, ternyata ada tugas berat di pusat buat ngumpulin klipingan emoticon-Salaman
cantona78
SanzoZ
coldblacksnow
coldblacksnow dan 28 lainnya memberi reputasi
29
7.5K
98
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan