Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Pihak BPN Berikan Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahrawardaya
Senin, 27 Mei 2019 | 04:22 WIB



Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/5/2019).


JAKARTA, KOMPAS.com - Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, mengaku sudah dikontak oleh Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak.

Cathy menuturkan, komunikasi tersebut terkait pendampingan hukum untuk Mustofa dari BPN Prabowo-Sandiaga.

"Sudah ada Mas Dahnil yang komunikasi dengan saya," kata Cathy saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

Mustofa sedang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.



Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

Ia sebelumnya telah ditangkap tim penyidik pada Minggu (26/5/2019) dini hari.
Kendati demikian, Cathy belum mengetahui perkembangan terbaru perihal bantuan hukum dari BPN.

Ia mengaku harus berkoordinasi kembali dengan pengacara yang sekarang mendampingi Mustofa, Djudju Purwantoro.

"Saya belum tahu karena saya baru tiba di sini nanti saya musti update lagi dengan Pak Djuju karena saya minta semua koordinasi dengan Pak Djudju, karena kan kebetulan yang pertama kali datang Pak Djudju, biar bisa satu pintu," ungkapnya.

Ditemui secara terpisah, Djudju Purwantoro, pun mengaku diangkat sebagai pengacara dari Mustofa sendiri.

"Dari Pak Mustofa karena kami sudah kenal lama dengan beliau," ungkap Djuju di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu.

Mustofa ditangkap karena twit-nya soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis: Devina Halim
Editor: Sabrina Asril
Kompas

Komen TS
Twit hoax
kolollolok
kolollolok memberi reputasi
1
2.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan