Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ancam bunuh presiden bisa dihukum mati

Hukuman maksimum untuk pengancam bunuh Jokowi: mati, seumur hidup, atau 20 tahun bui. Si pengancam berdalih karena emosional.
Ancaman hukuman maksimum untuk Hermawan Susanto (HS, 25), pengancam bunuh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, adalah hukuman mati.

Dalam sebuah video yang beredar pekan lalu, HS mengatakan akan memenggal kepala Jokowi. Beberapa perempuan menyemangatinya.

Polisi menciduk HS kemarin (12/5/2019) di Parung, Bogor, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada media menirukan ujaran HS, "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."
Seumur hidup atau mati
Sangkaan untuk HS adalah melanggar Pasal 104 KUHP. Ancaman hukuman maksimum untuk pelanggar adalah satu dari tiga pilihan menurut hukum: 20 tahun bui, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Kepada polisi HS mengaku menyatakan ancaman karena emosional.

Selain itu polisi juga menjerat HS dengan Pasal 17 ayat 4 UU ITE. Ancam hukuman maksimum untuk pelanggar pasal itu adalah enam tahun terungku dan/atau denda Rp1 miliar rupiah.

Pasal KUHP untuk HS tadi karena dia mengancam presiden — suatu hal yang diatur dalam kejahatan terhadap keamanan negara. Siapa pun orang yang jadi presiden dan wakil presiden.
Denda Rp2.000
Jika ancaman bunuh ditujukan kepada orang bukan presiden atau pun bukan wapres, jerat KUHP yang dipakai adalah Pasal 335 KUHP. Menjadi perkara hukum jika pihak yang terancam melapor polisi dan polisi memprosesnya.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggar Pasal 335 KUHP itu ringan: satu tahun kurungan atau denda Rp4.500. Eh, empat ribu lima ratus rupiah?

Demikianlah angka yang termaktub dalam UU. Memang sih Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 mengatur denda dalam tindak pidana ringan dikalikan seribu. Namun Pasal 335 tak disebut dalam dokumen. Jika disebut, denda paling pol bisa direvisi menjadi Rp4,5 juta.

Maka di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 2013, pengadilan negeri memvonis Abdul Azis Bin Naimun (38) dua bulan kerangkeng (bagian dari enam bulan percobaan, tak perlu dijalani) dan denda... Rp2.000 (→ Suara Pembaruan, 12/9/2013).
Gorok leher
Aziz terbukti mengancam bunuh Pendeta Palti Panjaitan, saat kelompok Aziz menyerbu ibadah di Gereja HKBP Filadelfia, di Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara, Minggu, 15 April 2012 .

Menurut jaksa, Aziz berkata, "Palti leher lu gue gorok!" — sambil memperagakan tangan di dekat leher (→ Berita Satu, 25/7/2013).

Aziz mengaku tak tahu bahwa mengancam bunuh itu melanggar hukum.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-dihukum-mati

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Eskalasi perang dagang bayangi IHSG dan ekspor RI

- KPK belum tuntaskan 17 kasus besar

- Polri cabut surat cegah, Kivlan Zen bantah mau ke luar negeri

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan