Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ikankuontholAvatar border
TS
ikankuonthol
Jika kesalahan input situng KPU disengaja, anggota KPU terancam dipenjara
PEMILU
Kamis, 2 Mei 2019 | 14:08 WIB
Jika Kesalahan Input Suara disengaja, Anggota KPU Terancam Penjara
https://asset.viva.co.id/appasset-20...eam.png?v=5.22
Tim VIVA »
Petugas memproses input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 di KPU Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur
Photo :
ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Petugas memproses input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 di KPU Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur
VIVA – Peristiwa salah input suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 melalui Aplikasi Sistem Perhitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dugaan kecurangan pemilu masih menjadi polemik hingga hari ini. KPU berdalih, kesalahan input suara tersebut terjadi karena human error.

Terkait hal itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS), Ismail Rumadan, menilai KPU harus bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan entri suara rakyat melalui aplikasi Situng tersebut. Karena kesalahan tersebut tidak hanya sekali.

"Alasan semacam ini tidak dapat dibenarkan atau diterima karena kesalahan yang terjadi berkali-kali. Oleh karena itu KPU tidak segampang itu meminta maaf atas kesalahan yang terjadi berulang-ulang tersebut, KPU harus bertanggung jawab secara hukum," kata Ismail, Kamis, 2 Mei 2019

Ismail menjelaskan, sebagaimana ketentuan pidana dalam Pasal 505 Undang-undang Pemilu, bahwa anggota KPU yang karena kelalaiannya mengakibatkan kehilangan atau bertambahnya perolehan suara pasangan tertentu dapat dipidana. Ancaman hukumannya dapat di penjara selama satu tahun.

"Bahkan, kerugian perolehan suara yang dialami oleh salah satu peserta pemilu tersebut akibat adanya unsur kesengajaan dari KPU, maka berdasarkan Pasal 532 Undang-undang Pemilu dapat dipidana selama empat tahun penjara," ujarnya.

LIHAT JUGA
Prabowo-Sandi Menang Telak di Garut, Raup 72,16 Persen Suara
Prabowo-Sandi Menang Telak di Garut, Raup 72,16 Persen Suara
BPN Datangi Bawaslu Bawa Bukti 13 Ribu Kesalahan Entri Data
BPN Datangi Bawaslu Bawa Bukti 13 Ribu Kesalahan Entri Data
Diketahui, KPU sendiri mengakui bahwa telah terjadi kesalahan input dalam Situng dari 142 tempat pemungutan suara (TPS). KPU mengetahui adanya kesalahan entri data ini berdasarkan hasil monitoring ditambah dengan adanya laporan masyarakat.

Rinciannya, temuan kesalahan dari laporan masyarakat sebanyak 38 TPS, kemudian temuan hasil monitoring yakni 104 TPS.

Sementara itu, berdasarkan data dari Tim relawan Informasi Teknologi BPN Prabowo-Sandiaga Uno diketahui sedikitnya 9.440 kesalahan input aplikasi Situng Pemilu 2019 milik KPU. Temuan itu diperoleh dari hasil verifikasi manual di Situs Situng KPU selama tiga hari terakhir, yakni sejak 27 hingga 29 April 2019. (ase)

ARTIKEL





Note : kayaknya nasib anggota KPU ga akan sempat merasakan penjara lagi, kemungkinan cuma 2, mati dibakar massa, atau mati dimakan buto ijo. Jejak kejahatan mereka akan dibersihkan bersama pelaku kejahatannya. Gw baru nyadar gn kawi itu powernya besar jg, yg mati sampai ratusan. Medis pun ga bs mendiagnosa , dan tdk ada istilah medis mati karena kelelahan. Pemilu paling buruk sepanjang sejarah Indonesia, kecurangan dimana mana, korban ratusan nyawa
54m5u4d183
54m5u4d183 memberi reputasi
1
1.5K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan