Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Burhanuddin Muhtadi Laporkan Empat Akun Medsos ke Bareskrim


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melaporkan pemilik empat akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Akun-akun yang dilaporkannya, yakni dua akun Facebook, satu akun Twitter, dan satu akun blog Wordpress.

Baca Juga:

Dilaporkan ke Bareskrim, Persepi Buka Data Hitung Cepat
Sandiaga Minta Pendukungnya Kawal Penghitungan Suara

Alasannya melaporkan keempat akun itu ke polisi karena akun-akun itu telah menyebarkan video berdurasi empat menit. Video tersebut menyebar fitnah bahwa Burhanuddin menerima uang sebesar Rp 450 miliar untuk mengatur hasil hitung cepat pilpres 2019 yang memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma''ruf Amin.

ADVERTISEMENT


"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun (media sosial) yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar," kata Burhanuddin di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/4).

Berita Terkait
Pemilu Damai Suportif Bagi Pasar Obligasi
FKUB Jabar Ajak Masyarakat Rajut Kembali Tali Persaudaraan
Seorang Petugas KPPS di NTB Keguguran

Burhanuddin mengatakan, video yang viral di medsos itu membangun opini jika dia melakukan strategi post truth dengan ''membombardir'' masyarakat melalui hasil quick count palsu. "Padahal video itu berisi kegiatan saya yang sedang berdiskusi dengan Profesor Rhenald Kasali membicarakan elektabilitas Jokowi dan itu sudah lama," kata dia.

Laporan Burhanuddin teregister dengan nomor LP/B/0394/IV/2019/Bareskrim tanggal 22 April 2019. Dalam laporannya, para terlapor dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sumur


https://m.republika.co.id/berita/nas...s-ke-bareskrim
1
2.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan