Quote:
Sampang - Gegara beda pilihan Pilpres 2019, Idris menembak mati Subaidi. Kini ia harus meringkuk di penjara hingga meniggal dunia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut kronologi kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Rabu (3/4/2019):
Minggu, 28 Oktober 2018
Pukul 16.00 WIB.
Ada laki-laki datang ke rumah Idris. Ia hendak mengklarifikasi mengenai komentar akun milik Idris di laman Facebook yang membuat status berkaitan dengan capres.
Pada intinya, ada postingan di Facebook berbunyi:
Siapa pendukung Jokowi yang ingin merasakan pedang ini?
Lengkap dengan gambar pedang samurai. Akun milik Idris kemudian memberikan komentar di postingan itu:
Saya pingin merasakan tajamnya pedang tersebut.
Ketika didatangi oleh pria tersebut, Idris membenarkan bahwa akun tersebut merupakan miliknya. Namun akun itu sudah tidak lagi dalam kendalinya lantaran ketika ponsel miliknya dijual, aplikasi Facebook di dalamnya masih dalam posisi belum di-log out.
29 Oktober 2018
Idris mendapatkan kabar ada video viral mengenai dirinya saat tengah diklarifikasi mengenai komentar di postingan tersebut. Postingan video dari akun Ahmad Alfateh itu dibumbui dengan kata-kata bernada mengancam dan menyudutkan Idris.
Tak terima dengan postingan itu, Idris mencari dan ditemukan Subaidi.
Idris sempat mendatangi rumah Subaidi untuk mengklarifikasi postingan tentang video tersebut. Namun dia tidak menemui Subaidi. Akhirnya, Idris mengetahui Subaidi bekerja sebagai tukang gigi.
Rabu, 21 November 2018
Pukul 09.00 WIB
Idris keluar rumah dan sempat berpapasan dengan Subaidi. Idris dan Subaidi terlibat tabrakan motor kemudian berkelahi.
Subaidi sempat mengeluarkan pisau dalam perkelahian itu. Sedangkan Idris mengeluarkan pistol dan menembak dada kiri Subaidi hingga akhirnya tewas.
27 November 2018
Idris ditangkap aparat Polres Sampang.
29 Januari 2019
Idris duduk di kursi pesakitan PN Sampang.
12 Maret 2019
Jaksa menuntut Idris dengan hukuman penjara seumur hidup.
3 April 2019
PN Sampang mengabulkan tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata ketua majelis hakim Budi Setyawan didampingi hakim I Gde Perwata dan Afrizal. (asp/fjp)
https://m.detik.com/news/berita/d-44...734.1549418583
astagfirullah kriminalisasi bukan ini ya..
Btw karena kebodohan dan mati2an bela paslon jd sama2 sengsara.. Yg satu mati yang satu seumur hidup tidak bisa menghirup udara bebas..
Makanya jangan bodoh.. Presiden g akan bisa secara ajaib membuat lu kaya.. Kalo secara ajaib lupa janji2 itu yg bisa..