Jumat 29 Maret 2019, 11:31 WIB
Prof Gayus Lumbuun Setuju Kumpul Kebo, Oral Seks dan Anal Seks Dibui
Jakarta - Rancangan KUHP diharapkan memiliki nuansa ke-Indonesia-an dengan semangat menghapus budaya Belanda. Salah satunya adalah hidup serumah tanpa nikah atau yang biasa dikenal sebagai kumpul kebo. Di Belanda/Eropa, gaya hidup itu lazim. Di Indonesia, budaya itu akan dikriminalisasikan sebagai bentukk pidana.
"RKUHP merumuskan tindak pidana hidup bersama di luar perkimpoian. Tindak pidana hidup bersama di luar perkimpoian merupakan tindak pidana aduan," kata Prof Gayus Lumbuun.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya di 'Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana', di Hotel JS Luwansa, Jl HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3) kemarin.
"Artinya, tindak pidana hidup bersama di luar perkimpoian, hanya dapat dilakukan penuntutan jika terdapat pengaduan dari pihak-pihak yang berhak mengadu," papar guru besar Universitas Krisnadwipayana, Jakarta itu.
Pihak yang berhak mengadu adalah suami/istri, orang tua, atau anak.
"Perumusan tindak pidana hidup bersama di luar perkimpoian sebagai tindak pidana aduan bertujuan untuk melindungi para pihak dari adanya persekusi," papar Gayus.
Selain itu, hakim agung 2011-2018 itu juga mengusulkan perluasan definisi rudapaksaan. Yaitu juga bisa diterapkan kepada rudapaksaan dalam perkimpoian (marital rape) yang dapat dilakukan penuntutan atas adanya aduan dari korban.
"rudapaksaan juga perbuatan memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut orang lain atau perbuatan memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau benda, ke dalam alat kelamin atau anus orang lain," pungkas mantan anggota DPR itu.