Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
PKL Jakarta Boleh Dagang di Mana Saja, Pengamat: Kotanya seperti Tidak Ditata

JAKARTA - Pengamat Tata Kota, Nirwono Jogo mengatakan, penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta era Gubernur Anies Baswedan, jauh lebih tidak tertata dibandingkan pendahulunya, baik Joko Widodo (Jokowi) maupun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat memimpin Ibu Kota.

Menurutnya, era pemerintahan Jokowi dan Ahok saat menjadi Gubernur DKI Jakarta dalam menata PKL sudah dilakukan dengan baik dan benar karena mengikuti aturan. Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh Anies.

“Sebenarnya kalau kita mundur sedikit ya, kalau diawal (pemerintahan) Pak Jokowi dan Pak Ahok itu sudah mulai ada arah penempatan PKL dengan baik dan benar,” ujar Nirwono kepada Okezone melalui sambungan telefon.

Berita Rekomendasi

PKL Bukan Penjahat Kriminal, tapi Masalah Sosial

19 Tahun Jadi PKL, Slamet Mampu Kuliahkan 2 Anaknya

Diketahui, di awal pemerintahan Jokowi-Ahok, PKL yang menjamur di kawasan Tanah Abang bahkan meunutup ruas jalan, dipindah ke Blok G. Namun, kebijakan tersebut mendapat banyak keluhan dari pedagang lantaran di tempat barunya sepi pembeli.



Ketika Anies Baswedan-Sandiaga Uno (yang kini jadi Cawapres), mengambil alih kursi kepemimpinan, perhatian pada PKL jauh lebih baik dengan memberikan ruang yang lebih bagus pada mereka untuk jualan. Tapi, tempat jualan itu mengorbankan pihak lainnya, di antaranya pejalan kaki.

“Artinya, boleh berdagang tetapi mengikuti aturan. Ini supaya untuk membandingkan dengan sekarang. Kalau sekarang secara teknis memang ada perhatian terhadap PKL, tetapi yang tidak diikuti adalah aturannya. Istilah kasarnya tuh, orang boleh berdagang di mana saja, kapan saja,” kata Nirwono.

Menurut Nirwono, Anies Baswedan membiarkan PKL berjualan di mana saja, dan bahkan melanggar aturan yang tertera dalam Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di dalamnya menyebutkan bahwa PKL tidak boleh berjualan di atas trotoar, bawah jembatan, dan jembatan penyebrangan.

Nirwono pun mencontohkan peraturan tersebut dengan contoh pembangunan Skybridge di Tanah Abang untuk PKL berjualan dan lokasi usaha kaki lima di kawasan Kuningan Madya yang justru membuat tempat berjualan untuk PKL di atas trotoar.

ADVERTISEMENT

“Ini lah kemudian untuk tingkatan kota seperti kota Jakarta, enggak bisa begitu. Artinya begini, tempat berusaha atau orang berusaha itu boleh, bahkan harus didukung oleh pemerintah,” ujar Nirwono.

Sebab itu, sambungnya, seharusnya menata para PKL dengan menetapkan tempat mana yang boleh dan tidak boleh dijadikan lokasi jualan.

“Tetapi pemerintah juga harus menetapkan aturan yang tegas di mana boleh berdagang di mana tidak boleh. Karena kalau semuanya boleh berdagang dimana saja, berarti kan kotanya enggak ditata,” kata Nirwono


https://news.okezone.com/read/2019/0...i-tidak-ditata

Pengamat sialan
Bakalan bangkainya diancam enteemoticon-Embarrassment
Diubah oleh albetbengal 09-03-2019 17:11
nona212
nona212 memberi reputasi
10
7.3K
99
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan