sutanoloanAvatar border
TS
sutanoloan
Hasil Munas Alim Ulama-Konbes NU: Nonmuslim Jangan Lagi Disebut Kafir
Quote:

JawaPos.com – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat, sejak Rabu (27/2) hingga hari ini (1/2) menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya, kesepakatan untuk tidak menggunakan sebutan kafir kepada warga Indonesia nonmuslim. Sebagai gantinya, para kiai memilih kata muwathinun atau warga negara.
Kesepakatan itu diambil dalam bahtsul masail maudluiyah yang dipimpin KH Abdul Muqsith Ghozali. Kiai Muqsith menjelaskan, NU ingin menekankan semangat untuk tidak gampang mengafirkan siapa pun. Menurut dia, kata kafir mengandung sisi negatif yang berupa kekerasan teologis. “Ini berpotensi menyakiti sebagian kalangan nonmuslim,” katanya.

Selain itu, tiap-tiap agama mengenal kata kafir untuk meng­identifikasi orang-orang yang tidak seiman.

Quote:

Pria yang juga menjabat wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) itu mengungkapkan, sebelumnya NU sepakat untuk tidak menyebut WNI nonmuslim sebagai kafir harbi (orang kafir yang patut diperangi). Kata muwathinun dipilih sebagai pengganti karena menunjukkan kesetaraan status muslim dan nonmuslim dalam sebuah negara.
“Dengan begitu, status mereka setara dengan warga negara lain,” terang pengajar di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, tersebut. Apalagi, menurut dia, banyak WNI nonmuslim yang memberikan sumbangsih terhadap kemajuan Indonesia. Bahkan, beberapa tokoh nonmuslim terlibat dalam pendirian negara Indonesia. “Sehingga penyebutan kafir ini saya rasa tidak bijaksana,” katanya.
Masalah lain yang dibahas dalam bahtsul masail adalah keharaman multilevel marketing (MLM), politisasi agama, penegasan status kewarganegaraan, hukum ketaatan pada aturan negara, penerimaan konsep negara-bangsa, serta penegasan dan penyeragaman persepsi tentang Islam Nusantara.
Selain itu, dibahas produk-produk hukum perundang-undangan yang dihasilkan dengan proses politik modern tanpa melalui rumus-rumus syariat. Salah seorang tim perumus sidang, KH Afifuddin Muhajir, mengungkapkan, jika negara memerintahkan sesuatu yang diwajibkan syariat, sesuatu itu bertambah wajib. Jika negara memerintahkan sesuatu yang disunahkan syariat (mubah), hukumnya naik menjadi wajib. Lalu, jika negara memerintahkan sesuatu yang boleh (mubah) menurut syariat, ditinjau kemaslahatannya.
“Kalau mengandung maslahat, wajib ditaati. Jika tidak, tidak wajib ditaati. Jika negara memerintahkan sesuatu yang dilarang syariat, wajib ditolak dan diluruskan lewat kanal-kanal yang tersedia di konstitusi,” papar wakil pengasuh PP Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo itu.

Salah satu tema menarik yang dijadwalkan adalah hukum politisasi agama. Sayang, masalah tersebut tidak dibahas karena keterbatasan waktu. Namun, Afifuddin menegaskan bahwa politisasi agama adalah haram.
“Tapi, jika mengawal politik dengan tuntunan agama, itu wajib,” jelasnya. Politisasi agama yang dimaksud Afifuddin adalah berkampanye menggaet dukungan dengan mengutip ayat-ayat suci Alquran yang sebe­narnya tidak berhubungan dengan aktivitas politik tersebut. Namun, mengingatkan agar ca­lon pemimpin harus jujur dengan mengutip ayat Alquran bahwa Allah bersama orang jujur bukan termasuk politisasi agama.

Munas juga menghasilkan definisi standar tentang Islam Nusantara. Ketum PB NU KH Said Aqil Siroj mengungkapkan bahwa pertama-tama pengurus wilayah dan pengurus cabang harus memahami pengertian standar Islam Nusantara yang disepakati, baru mengatur strategi memahamkan masyarakat di wilayahnya.

Mengenai bisnis MLM, dalam pandangan NU, bisnis yang ber­skema piramida atau Ponzi adalah haram karena mengandung potensi penipuan (gharar). Bisnis jenis itu bisa merugikan konsumen maupun pelaku bisnis, terutama level terbawah. Baik yang dilakukan secara digital maupun tatap muka.

Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah melakukan pemba­hasan dengan fokus pada kasus-kasus aktual di masyarakat. “Hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida, matahari, maupun Ponzi, adalah haram,” tegas pemimpin sidang Asnawi Ridwan. 

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (tau/c19/oni)

sumber
Akhirnya keluarga mas bowo dapat disebut non muslim




Quote:
Diubah oleh sutanoloan 03-03-2019 17:07
1
2.9K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan