ikardusAvatar border
TS
ikardus
Prabowo Sebut Duit WNI di Luar Negeri Rp 11.000 T, PPATK: Itu Angka Dari Mana?
Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto menyebut, banyak uang warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Jumlahnya fantastis yaitu mencapai Rp 11.000 triliun.

Menanggapi itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, PPATK pernah memonitor aliran dana masuk dan keluar Indonesia jelang Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Jumlah aliran dana yang masuk dan keluar sekitar Rp 1.100 triliun.

Baca juga: TKN Jokowi Minta Prabowo Buka Data Rp 11.000 T Uang di LN: Jangan Cuma Gosip

"Kalau WNI angka persis nggak tau, dari kami pernah monitor, dulu di antara 2014-2016," katanya kepada detikFinance, Kamis (28/2/2019).

Data tersebut kemudian dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dana itu merupakan potensi pajak.

"Ada transaksi dari dan ke luar negeri, yang besar-besar aja, ada angkanya memang terakhir sekitar Rp 1.100 triliun. Itu kita monitor hasilnya kita sampaikan ke Menkeu, data menjelang tax amnesty. Saya nggak tahu Rp 11.000 triliun dari mana," ujarnya.

Baca juga: Soal Uang WNI Rp 11.000 T, BPN: Maksud Pak Prabowo Itu Potensi

"Kita memonitor ada pribadi maupun perusahaan, yang ada transaksi uang masuk Indonesia maupun keluar Indonesia. Itu sebagai potensi pajak, kita sampaikan Menkeu masa itu. 2016 kalau nggak salah," sambungnya.

Badaruddin menilai pemerintah telah melakukan langkah konkret untuk menyelamatkan uang RI yang ada di luar negeri dengan menandatangani kerja sama dengan Swiss tentang tax fraud atau penyimpangan pajak pada 5 Februari lalu.

Dia juga menjelaskan bahwa Swiss telah menjadi tujuan utama bagi para penggelap pajak yang melarikan hartanya dari Indonesia. Menurutnya, dengan penandatangan perjanjian itu, harta kekayaan Indonesia yang disembunyikan di LN bisa terlacak.

Calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan, duit WNI yang 'parkir' di luar negeri mencapai Rp 11.000 triliun. Hal itu ia sampaikan dalam pidato kebangsaan 'Prabowo Menyapa' di Grand Pacific Hall Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (27/2/2019).

Dia bilang, uang itu dua kali lebih besar dari uang yang ada di bank.

"Uang warga negara Indonesia di luar negeri jumlahnya lebih dari Rp 11.000 triliun. Jumlah uang di bank-bank di seluruh bank di dalam negeri Rp 5.400 triliun. Berarti dua kali kekayaan Indonesia berada di luar Indonesia, tidak berada di negeri Indonesia," kata Prabowo. (zlf/zlf)

sumber https://finance.detik.com/berita-eko...780.1541748808


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan deklarasi harta kekayaan Indonesia di luar negeri hanya Rp1.036 T, sesuai dengan data dari saat pemerintah melakukan tax amnesty.

Baca Juga: Prabowo dan Uang Rp11.000 Triliun di Luar Negeri, Hoax Bukan?

"Dari program tax amnesti diketahui bahwa deklarasi harta di luar negeri oleh para wajib pajak Indonesia adalah sebesar Rp 1.036 T. Dengan repatriasi (pemulangan kembali) harta adalah sebesar Rp147 T," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Menurut Nufransa, pemerintah sendiri sudah terus menggenjot repatriasi harta kekayaan di luar negeri. Salah satunya Indonesia telah melaksanakan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesti)- UU No 11/2016 yang dilaksanakan selama periode 9 bulan (sesuai mandat UU) yaitu periode Juli 2016-Maret 2017.

"Dengan UU tersebut setiap warga negara Indonesia dapat menyampaikan laporan seluruh hartanya yang selama ini tidak/belum dilaporkan, baik yang disimpan di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri dengan memperoleh pengampunan," jelasnya.

Selain itu, pemerintah pun telah memiliki UU pertukaran data pajak secara otomatis antarnegara lewat sistem Automatic Exchange System of Information (AEoI). Sistem ini menurutnya, dapat menyampaikan informasi secara otomatis mengenai keberadaan harta dan aktivitas ekonomi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

"Saat ini Indonesia juga telah memiliki UU 9/2017 mengenai pertukaran data pajak secara otomatis antar negara (AEOI). Dengan kerjasama secara internasional ini dapat diketahui keberadaan harta wajib pajak Indonesia di negara-negara lain (yuridiksi) di luar Indonesia," terangnya.

https://www.wartaekonomi.co.id/read217482/prabowo-bohong-lagi-nih-buktinya.html
Diubah oleh ikardus 28-02-2019 11:28
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.6K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan