Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

smersh64Avatar border
TS
smersh64
Komisi VIII DPR: Pelaku Incest Biadab, Harus Dihukum Maksimal!


Jakarta - Komisi VIII DPR menilai kasus incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah M (45), dan kakaknya, SA (24), serta adiknya, YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung tak bermoral. DPR meminta pelaku dihukum maksimal.

"Tindakan incest atau hubungan sedarah dalam rumah tangga dan dilakukan dengan cara kekerasan atau pemerkosaan merupakan tindakan yang sangat tidak bermoral alias biadab," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi Minggu (24/2/2019).

Ace menilai kasus kekerasan seksual tersebut telah melanggar UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana semestinya korban anak harus dilindungi.

Baca juga: Geger Incest di Lampung, Ini Motif Ayah dan 2 Anaknya Setubuhi Korban


Ia meminta para pelaku dihukum secara maksimal. Apalagi karena peristiwa tersebut dilakukan oleh orang dekat anak.

"Pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu harus diberikan hukuman yang maksimal. Tindakan ini jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum. Apalagi dilakukan kepada orang yang seharusnya dilindungi oleh orang-orang terdekatnya, yaitu ayah, kakak dan adiknya," ungkap Ace.

"Kami berharap penegak hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelaku kekerasan itu. Para pelakunya telah melanggar Undang-Undang UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76D dengan hukuman sebagaimana tertera dalam pasal 81 (3) lebih maksimal yaitu 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal tersebut," ungkapnya.

Ace mendesak pada pemerintah, terutama Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dan pemerintah daerah untuk segera memberikan layanan psikologis terhadap korban agar dirinya betul-betul merasa dilindungi.

Sebelumnya, polisi menangkap ketiga tersangka di kediaman mereka di wilayah Pringsewu, Lampung. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial M (45) serta kakak berinisial SA (24) dan adik berinisial YF (15). Korban sendiri merupakan perempuan berinisial AG (18).

Ayah kandung korban berinisial M (45), kakaknya berinisial SA (24), dan adiknya, YF (15), berulang kali merudapaksa AG di rumah mereka di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. AG tak kuasa melawan karena takut. Selain itu, dia diketahui mengalami keterbelakangan mental.

"Kakaknya itu sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali, saya yakin sudah sering," kata AKP Edi saat dihubungi detikcom lewat telepon. Edi meyakini rata-rata pelaku menyetubuhi korban lebih dari satu kali setiap hari.

(yld/rvk)

Buset dah emoticon-Cape d... iki bukan seperti di film bokep incest woi emoticon-Mad

OJO ONO SING KOMEN SARA LAN PULITIK YO, BIASAKAN DISKUSI DENGAN TERTIB emoticon-Hansip

SOURCE https://news.detik.com/berita/d-4441...hukum-maksimal
2
2.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan