Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Menag Sebut 'Halalkan' Makanan Dulu, Obat dan Vaksin Menyusul
Ilustrasi produk halal. (Adhi Wicaksono).

CNN Indonesia
Kamis, 07/02/2019 18:35



Ilustrasi produk halal. (Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim mengungkapkan pemerintah akan mengejar sertifikasi jaminan produk halal bagi makanan dan minuman lebih dahulu, setelah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) terbit.

Kedua payung hukum itu merupakan aturan pelaksana turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Saat ini, RPP sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal ditandatangani. Sementara PMA masih terus dikebut oleh Kementerian Agama.

Lukman menjelaskan bila RPP dan PMA terbit, maka 'gong' sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman siap dimulai. Pemerintah menargetkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat bakal tersertifikasi halal dalam kurun waktu lima tahun ini.

Lihat juga:
Wajib Sertifikasi Halal Segera Berlaku

Sementara itu, obat-obatan dan vaksin yang sebelumnya kerap menimbulkan polemik lantaran beberapa di antaranya mengandung minyak babi, bakal disertifikasi bertahap. Sertifikasi tetap dilakukan begitu RPP dan PMA berlaku, namun akan mendapat batas waktu yang lebih lama sekitar tujuh tahun.

"Jadi makanan dan minuman untuk tahap pertama. Berikutnya nanti akan ada pengaturan tersendiri dari Kementerian Agama yang membawahi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," ucap Lukman di Istana Negara, Kamis (7/2).

Lebih lanjut ia mengatakan sertifikasi itu akan dilakukan oleh BPJPH sesuai dengan mandat RPP nanti. Artinya, penerbitan sertifikasi tak lagi berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, MUI dipastikan tetap memiliki peran penting dalam sertifikasi halal.

Lihat juga:
Cadangan Devisa RI Turun Gara-gara Pemerintah Bayar Utang

MUI memiliki tiga wewenang, yakni memberi fatwa kehalalan, mengesahkan auditor yang ditunjuk untuk mengkualifikasi dan memeriksa kehalalan produk, serta memberi wewenang kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"LPH ini tempat di mana para auditor bekerja. Jadi tiga wewenang itu masih ada di MUI," jelasnya.

Di sisi lain, meski ada lembaga baru, yaitu BPJPH, namun Lukman memastikan sinergi antar lembaga yang sebelumnya mengawasi produk tidak akan tumpang tindih. Misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal, sertifikasi ini setidaknya harus berlaku mulai 17 Oktober 2019.

"Lembaga-lembaga yang ada justru itulah yang nanti diintegrasikan melalui UU, PP, dan turunan regulasi yang secara lebih detil dan teknis akan mengatur penjabaran itu," katanya.

Dari sisi pengusaha, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Rachmat Hidayat mengatakan industri yang wajib melaksanakan ketentuan UU Jaminan Produk Halal sejatinya sudah menerima kebijakan pemerintah.

Meski demikian, akan ada beberapa penyesuaian yang dilakukan tiap pelaku industri untuk melaksanakan aturan tersebut.

"Ini tinggal disesuaikan dengan kapasitas pemerintah karena pemainnya ada jutaan. Misalnya, mana saja yang bisa didorong pada tahun pertama dan selanjutnya," katanya kepada
CNNIndonesia.com . (uli/lav)

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...aksin-menyusul
Diubah oleh sukhoivsf22 09-02-2019 05:46
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan