Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Andriansyah066Avatar border
TS
Andriansyah066
Bicara Nelayan Dikriminalisasi, Sandiaga Diadukan Ke Polisi

Jakarta- pernyataan cawapres Sandiaga Unodi debat pilpres 2019 soal nelayan najibulloh alias Najib yang dikriminalisasi berbuntut panjang.kini, Sandiaga dipolisikan karena diduga meresahkan karena menyatakan berita bohong.

Nama Najib muncul pada panggung debat saat isu soal hukum. Sandiaga ketika itu mengungkapkan adanya kriminalisasi terhadap nelayan asal Karawang, yakni Najib. Apa yang di sampaikan sandi di khalayak umum di bantah oleh polisi dan bupati Karawang sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada nelayan yang di persekusi dan dikriminalisasi.


Sandiaga Uno juga sudah menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan adalah pengakuan atau cerita langsung dari warga.


"Itu suara rakyat yang disampaikan kepada saya waktu kunjungan ke cimalya," kata sandi di desa pidangsambo, kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa barat, Selasa (22/1).


Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga sudah mengklarifikasi. Namun soal nelayan Najib masih di soal, bahkan berbuntut pada pelaporan ke pihak polisi.


Adalah Ahmad Rohiman, kordinator gudurian Karawang ditemani muanas alaidid dari cyber Indonesia yang melaporkan calon wakil presiden no urut 02 itu ke Mapolres Karawang, Jumat (25/01/2019). Rohiman mengaku mewakili masyarakat Karawang yang resah dengan pernyataan sandi soal persekusi nelayan Najib.


"Ada indikasi pernyataan pak Sandiaga meresahkan masyarakat.pernyataan pak sandi soal nelayan Najib adalah berita bohong," kata Rohiman sambil menunjukkan LP di Mapolres Karawang, Jumat(25/1).


Saat di tanya apa indikasi jika masyarakat resah akibat pernyataan sandi, Ahmad tak berbicara banyak.


"Karena itu berita bohong. Tidak sesuai fakta di lapangan. Kriminalisasi dan persekusi bohong itu membuat masyarakat resah," Tutur mahasiswa ilmu pemerintah FISIP Unsika itu.


Muanas menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti yaitu link video pernyataan Sandiaga soal kabar najibulloh alias Najib, nelayan pasirputih yang dipersekusi dan dikriminalisasi. Muanas menuturkan Sandiaga telah menyebarkan berita bohong dan melanggar undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dalam UU tersebut, kata muanas ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15.


"Saya kira masyarakat Karawang berhak mendapat informasi yang benar. Kita mengawal proses hukum dengan melapor agar polres Karawang menyelidiki peristiwa bohong ini," kata muanas.


Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-4401...p_nhl_judul_22
Bicara Nelayan Dikriminalisasi, Sandiaga Diadukan ke ... - detikNews
1
2.2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan