Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rdo736Avatar border
TS
rdo736
POKDAR KAMTIBMAS | Kelompok Sadar Kamtibmas | Mitra Polri
Quote:






POKDAR KAMTIBMAS

MITRA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA



Pokdar Kamtibmas merupakan singkatan dari Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yaitu organisasi Kemitraan Polri dengan anggota berasal dari seluruh lapisan warga masyarakat yang secara swakarsa menunjukkan kepeduliannya terhadap masalah-masalah kamtibmas dan mentaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) dilandasi dengan kekuatan hukum dan dibentuk atas instruksi langsung dari Kapolri dengan dasar hukum sebagai berikut :


Quote:




Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat menyadari bahwa ratio/perbandingan jumlah personel polisi dengan jumlah masyarakat yang ada di Indonesia tidaklah berimbang. Untuk itu Polri perlu menerapkan model perpolisian masyarakat (community policing)yang sudah lebih dulu di adopsi oleh negara-negara berkembang lainnya untuk membantu menciptakan kondisi wilayah yang aman dan tertib.




Quote:





FUNGSI DAN PERANAN
POKDAR KAMTIBMAS

Secara umum anggota Pokdar Kamtibmas diharapkan mampu membantu tugas kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban wilayah masing-masing dengan pendekatan pre-emtif, preventif, dan solutif. Artinya, anggota Pokdar Kamtibmas dapat melakukan tindak penyuluhan dan pencegahan gangguan kamtibmas dengan batasan-batasan tertentu. Pokdar Kamtibmas juga kerap kali dilibatkan dalam pengamanan menjelang hari-hari besar maupun kegiatan nasional.

Anggota Pokdar Kamtibmas merupakan Mitra Kepolisian, namun bukanlah anggota Polisi. Karena itulah, tindakan yang dapat dilakukan apabila terjadi gangguan kamtibmas adalah amankan, selesaikan (problem solving)dengan pendekatan non-represif, dan apabila tidak didapat jalan keluar maka laporkan kepada pihak kepolisian.



TUGAS-TUGAS
POKDAR KAMTIBMAS

Berdasarkan Pasal 3 UU No.2 Tahun 2002.
Pengemban fungsi kepolisian adalah POLRI yang dibantu oleh bentuk-bentuk PAM SWAKARSA.

Anggota Pokdar Kamtibmas dalam usahanya untuk menjadi pelopor selalu dengan segala daya upaya dan kegiatan terencana serta sistematis didalam menyiapkan, membentuk, membina masyarakat peduli lingkungan.
Adapun cakupan tugas dari Pokdar Kamtibmas adalah sebagai berikut.



Quote:






RADIO/HT SEBAGAI JALUR KOMUNIKASI UTAMA

Untuk dapat berkoordinasi, baik sesama anggota organisasi maupun dengan anggota kepolisian, Pokdar Kamtibmas menggunakan perangkat radio/HT sebagai media utamanya. Hal ini diperlukan untuk menunjang aksi cepat tanggap apabila terjadi gangguan kamtibmas. Radio/HT juga berfungsi sebagai jalur utama yang digunakan untuk menyampaikan informasi-informasi penting yang dibutuhkan pihak kepolisian.

Setiap Resor (tingkat kotamadya/kabupaten) atau Sektor (tingkat kecamatan) biasanya memiliki frekuensi masing-masing yang berbeda dengan sektor lainnya. Beberapa sektor juga ada yang memiliki repeater/menara pancar ulang/RPU guna membantu jangkauan komunikasi yang lebih baik.





Spoiler for Giat Anggota Pokdar Kamtibmas:





SIAPA SAJA YANG DAPAT BERGABUNG
MENJADI ANGGOTA POKDAR KAMTIBMAS ?

Semua lapisan masyarakat dapat bergabung mulai dari pegawai/karyawan, wirausahawan, security, pedagang, tokoh masyarakat, hingga pejabat. Tentunya setelah memenuhi syarat yang tercantum dalam AD/RT, nantinya anggota akan di teliti oleh pengurus sektor maupun sub-sektor dan dibekali dengan Sandi Panggil, Kartu Tanda Pengenal, dan KTA Mitra Polri/Mitra Kepolisian.

Adapun persyaratan penerimaan anggota Mitra Polri - Pokdar Kamtibmas adalah sebagai berikut :

Quote:





CARA BERGABUNG DENGAN MITRA POLRI
POKDAR KAMTIBMAS


Setelah memenuhi persyaratan diatas, terdapat beberapa alternatif untuk mendaftarkan keanggotaan. Calon anggota tidak bisa langsung bergabung begitu saja. Sebelum di sahkan calon anggota akan di teliti dan dipantauoleh pengurus resor, sektor, dan sub-sektor. Adapun beberapa hal yang akan dijadikan acuan adalah validasi informasi calon anggota (tempat tinggal, pekerjaan, anggota keluarga, dll), rekam jejak di polsek/polres setempat, bersih dari narkoba, dan hal lainnya.

Quote:



***



SEDIKIT CATATAN MENGENAI KTA MITRA POLRI

Calon Anggota Pokdar Kamtibmas yang sudah mendaftar akan diteliti baik oleh pengurus resor, sektor, maupun sub-sektor. Selanjutnya, keanggotaannya akan disahkan untuk kemudian dibekali dengan Sandi Panggil, Kartu Tanda Pengenal, dan KTA Mitra Polri. AKAN TETAPI perangkat penunjang ini bukanlah alat untuk gagah-gagahan, kebal hukum, apalagi untuk mengintimidasi orang lain. Terutama untuk KTA Mitra Polri. Ini adalah instrument untuk membantu pelaksanaan tugas, agar apabila dilapangan anggota dirasa perlu diperiksa oleh petugas berwenang, maka anggota dapat menunjukan KTA tersebut. Jika anggota melakukan pelanggaran hukum, maka akan tetap di tindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

Terkait dengan oknum-oknum yang menyalahgunakan fungsi KTA Mitra Kepolisian, maka pengurus Pokdar Kamtibmas akan dengan tegas memberi sanksi, mencabut keanggotaan, dan memproses sesuai hukum.
KTA Mitra Polri tidak diperjual-beli kan secara bebas.






Quote:


Diubah oleh rdo736 07-10-2019 18:49
tien212700
tien212700 memberi reputasi
3
13.5K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan