Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Banyak Kontraktor Gulung Tikar di 2018, Bagaimana Tahun Ini?
Liputan6.com, Jakarta - Gencarnya pembangunan infrastruktur yang digalakan pemerintah rupanya tak selaras dengan bisnis kontraktor karena banyak yang mengalami gulung tikar.

Namun begitu, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menganggap, 2019 bisa menjadi tahun yang lebih baik bagi para kontraktor kecil dan menengah yang tersebar di pelosok Indonesia.

Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Pusat Gapensi Andi Rukman Nurdin mengatakan, sudah terlalu banyak kontraktor swasta yang gulung tikar lantaran kalah saing dengan keberadaan asosiasi yang menaungi kontraktor dengan raport baik.

Banyak Kontraktor Swasta Asing Berminat Kerjakan Proyek di Luar Jawa
"Sebelum terbit Undang-Undang Nomor 18 (Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi), kontraktor yang tergabung bersama Gapensi ada sekitar 68 ribu. Saat UU itu terbit, muncul beberapa asosiasi. Pengguna jasa konstruksi kemudian banyak yang lebih memilih asosiasi yang berkinerja baik," papar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (7/1/2019).

"Sekarang ada 35 ribu kontraktor yang tergabung dalam Gapensi," dia menambahkan.

Oleh karenanya, Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Wilayah Timur ini menyebutkan, banyak kontraktor swasta kecil dan menengah yang lantas tutup usaha akibat kekurangan modal sehingga kalah saing dalam proses pelelangan.

"Pada 2017-2018 banyak proyek besar untuk memacu pertumbuhan infrastruktur. Tapi kontraktor-kontraktor daerah itu secara modal tidak mencukupi," tutur dia.

Akan tetapi, dia menuturkan, Gapensi melihat adanya secercah harapan terkait peluang kontraktor kecil untuk mendapatkan lahan proyek. Hal ini lantaran adanya perubahan segmentasi pasar jasa konstruksi, sehingga kontraktor swasta bisa mengambil proyek dengan nilai kontrak antara 0 hingga Rp 10 miliar.


Surat Edaran Kementerian PUPR


Adapun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam penerbitan Surat Edaran Nomor 10 memaparkan, telah memberikan klasifikasi pemaketan pemaketan terhadap suatu proyek.
Perusahaan kecil bisa menggarap proyek Rp 0-10 miliar, sedangkan perusahaan menengah Rp 10-100 miliar dan perusahaan besar Rp 100 miliar ke atas.

"Mereka sekarang bisa kerjakan proyek 0 sampai Rp 10 miliar. Apalagi 2019 ini presiden banyak instruksikan Kementerian PUPR bangun proyek semisal sekolah atau madrasah. Itu jadi peluang 120 kontraktor daerah untuk ikut berpartisipasi proses pelelangan," tutur dia.


sumber

Wow... Ternyata banyak kontraktor gulung tikar, padahal katanya pembangunan infrastruktur dimana2.. Ada apa gerangan?
Diubah oleh bukan.salman 07-01-2019 12:34
0
2.9K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan