Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

socrates666Avatar border
TS
socrates666
Tujuh Kendaraan Ini Dapat Dispensasi dari Sistem Ganjil Genap
02 Januari 2019

TEMPO.CO, Jakarta - Ada tujuh kendaraan yang memperoleh dispensasi alias bebas dari sistem ganjil genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018.

Baca: Ganjil Genap Dilanjutkan, Anies akan Evaluasi Setiap Tiga Bulan

Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap itu diteken oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 31 Desember 2018. Menurut Pergub tersebut, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor resmi berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2019.

Peraturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan:

1. Para pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden dan wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD hingga ketua MA/MK/KY/BPK.


2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau kedutaan besar serta lembaga internasional juga kebal dari aturan ganjil genap.


3. Kendaraan operasional berpelat dinas milik TNI dan Polri


4. Kendaraan pemadam kebakaran


5. Ambulans


6. Kendaraan angkutan BBM


7. Angkutan umum berpelat kuning.


Anies Baswedan mengatakan tidak ada perubahan pola pembatasan lalu-lintas dengan sistem ganjil genap untuk 2019.
"Sama seperti sekarang. Tidak ada perubahan dari sisi rutenya dan dari sisi waktunya, sama," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Januari 2019.

Peraturan ganjil genap itu diberlakukan di beberapa ruas jalan ibukota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Pembatasan ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00.

Baca: Ganjil Genap Diperpanjang, Anies Tidak Mengubah Rute dan Waktunya

Pada hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur tentang ganjil genap ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kolam : https://metro.tempo.co/read/1160840/...p/full&view=ok



Mantapsss, Lanjutkan Pak Anis emoticon-Cool



-1
2.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan