Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mengapa OJK enggan atur bunga pinjaman fintech yang selangit

Pengendara ojek daring bersiap menggelar aksi konvoi sosialisasi layanan aplikasi UangTeman di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/10/2018). Masyarakat diharapkan mengenal teknologi keuangan (fintech) dan mengoptimalkan layanan itu lebih jauh setelah sosialisasi tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa regulator tidak mengatur secara spesifik besaran bunga yang ditetapkan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P lending).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, menyatakan pihaknya tidak bisa mengambil andil dalam pengaturan imbal hasil investor atau bunga pada fintech lantaran besaran bunga merupakan ikatan kontrak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak -- kreditur dan debitur.

"Ini tentu kesepakatan antara dua pihak. OJK tidak bisa mengintervensi dalam artian menetapkan harus sekian persen, itu tidak bisa," kata Nurhaida dalam Kompas.com, dilansir Rabu (13/11/2018).

Sebagai penghubung antara pemberi pinjaman dan peminjam, fintech P2P lending memang menyerahkan risiko peminjam sepenuhnya kepada pemberi pinjaman. Oleh karena itu, bunga imbal hasil yang ditawarkan kepada investor harus menarik sehingga mau menjadi pemberi pinjaman.

Terkait dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada peminjam, tinggi atau rendahnya bunga tergantung dari perhitungan risiko oleh fintech dari kemampuan membayar dan juga riwayat peminjaman calon peminjam.

Calon peminjam akan dilabeli dengan semacam "rating" mulai dari A (risiko rendah) hingga C (risiko tinggi). Peminjam dengan rating A bisa mendapatkan bunga pinjaman hingga 10 persen sedangkan peminjam dengan rating C bisa meminjam dana dengan bunga kisaran 40-50 persen. Bunga pinjaman tersebut melebihi rata-rata tingkat bunga pinjaman personal yang diberikan oleh perbankan.

Kasus pinjaman daring (online) ini juga sempat mendapatkan pemberitaan yang cukup meluas pada Juni 2018 menyusul cara-cara penagihan yang tidak patut. Misalnya data pribadi peminjam diungkap ke publik. Namun, ternyata permasalahan tidak berhenti sampai di situ.

Akan tetapi Nurhaida mengatakan, OJK tidak bisa memberi sanksi apabila berbagai pelanggaran dilakukan oleh perusahaan pemberi pinjaman online, yang belum terdaftar dan tidak punya izin. Jadi, OJK bisa memberi sanksi jika perusahaan itu punya izin.

"Kita lihat dari ketentuannya, tingkat sanksinya ada bermacam-macam. Misalnya diberikan peringatan dan paling terakhir dicabut izinnya," kata Nurhaida.

Sementara itu, apabila perusahaan tersebut tidak terdaftar dan tidak mendapatkan izin dari OJK serta nakal, akan ditindak oleh Satgas Waspada Investasi. Ini adalah satuan tugas berisi personel gabungan dari sejumlah instansi dan kepolisian.

Nurhaida menuturkan, prioritas OJK adalah memastikan perusahaan-perusahaan fintech P2P lending mewajibkan keterbukaan informasi pada calon peminjamnya. Dengan begitu tingkat risiko peminjaman dan penentuan tingkat bunga bisa dikalkulasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"Kalau yang meminjam transaparan tentang kondisi bisnisnya, prospeknya ke depan, maka yang meminjam bisa mengakses risiko. Ini juga terkait besarnya imbal hasil yang diharapkan dan besaran bunga yang akan dikenakan," ujar Nurhaida.

Sementara menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), industri telah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam menjalankan bisnis.

Dalam laporan CNNIndonesia.com, Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widiatmoko, mengatakan salah satu perlindungan konsumen tersebut adalah soal pagu biaya maksimal. Asosiasi pun sepakat mengubah aturan main mengenai batas maksimal beban biaya tambahan (bunga) atas pinjaman atau utang yang dihimpun masyarakat dari perusahaan fintech.

Sekretaris AFPI, Dino Martin, mengatakan perubahan ini dilatarbelakangi oleh kesadaran anggota asosiasi agar ketentuan beban biaya pinjaman fintech tidak memberatkan. Perubahan juga dilakukan untuk jaminan perlindungan bagi peminjam.

Perusahaan pinjaman online marak beroperasi di Indonesia sejak 2013, jumlah keberadaan fintech P2P lending pun terus meningkat bak jamur yang tumbuh pada musim hujan.

Berdasarkan data OJK per Oktober 2018, jumlah perusahaan fintech P2P lending yang sudah resmi terdaftar mencapai 73. Satu dari 73 perusahaan fintech P2P lending tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Awalnya pemerintah menganggap bahwa perusahaan-perusahaan P2P lending tersebut ilegal karena tidak berizin.

Namun, seiring waktu pemerintah melalui OJK kemudian merestui mereka dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Banyaknya kasus yang melibatkan nasabah dan fintech tidak terdaftar dan berizin alias ilegal pun berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama para korban membuka posko pengaduan pinjaman online pada Minggu (4/11).

Maklum, praktik perusahaan pinjaman online diduga marak pelanggaran hukum. Sejak Mei 2018 lalu, LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 korban perusahaan pinjaman online dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Masih ada banyak peminjam yang datang ke LBH Jakarta dari hari ke hari dan mengeluhkan berbagai macam hal. LBH Jakarta memandang bahwa kewajiban membayar pinjaman harus dipenuhi oleh semua konsumen atau peminjam. Namun, persoalan yang muncul dari pelanggaran hukum dan bahkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi pinjaman online tentu tidak dapat dibenarkan.

Pos Pengaduan Korban Peminjaman Online dibuka pada 4 November 2018 sampai dengan 25 November 2018. Pengaduan dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-yang-selangit

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bayang-bayang hukuman mati buruh migran

- Kurang dana, program kirim buku gratis terhenti

- Pesta transaksi situs jual beli saat 11.11

anasabila
nona212
nona212 dan anasabila memberi reputasi
3
3.8K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan