Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Kominfo Masih Tunggu First Media dan Bolt Bayar Cicilan Frekuensi
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Selasa 18/12/2018, 09.56 WIB

Sementara itu, layanan Bolt
dan First Media mulai disetop
karena pelanggan tak bisa
membayar tagihan atau
melakukan isi ulang.


Bolt merayakan pencapaian 3
juta pelanggan pada Juni 2017
lalu.

Hari ini tepat sebulan sejak
tunggakan frekuensi PT First
Media Tbk dan PT Internux
( Bolt) jatuh tempo. Namun,
Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) masih
mengkaji proposal
penyelesaian utang kedua
perusahaan. Kominfo
menunggu keduanya
membayar cicilan pertama
atas tunggakan tersebut, baru
mengambil keputusan.

Kedua perusahaan yang
terafiliasi dengan Grup Lippo
tersebut mengajukan proposal
telah penyelesaian kepada
Kominfo pada 16 November
lalu. Salah satu isi dari
proposal tersebut, keduanya
bersedia mencicil biaya hak
penggunaan (BHP)
frekuensi 2,3 Ghz dimulai
Desember 2018 hingga
September 2020.

"Kami hitung dari hari kerja (di
Desember ini untuk keduanya
membayar cicilan pertama),"
ujar Pelaksana tugas (Plt)
Kepala Biro Humas
Kementerian Kominfo
Ferdinandus Setu kepada
Katadata, Selasa (18/12).

Menurutnya, besaran cicilan
pertama yang harus
dibayarkan oleh kedua
perusahaan itu sekitar 5-10%
dari total tunggakan. First
Media menunggak BHP
frekuensi pada 2016 dan 2017
senilai Rp 364,84 miliar.

Sementara Bolt menunggak
selama dua tahun sehingga
harus membayar Rp 343,58
miliar.

"Kami lihat dulu komitmen
mereka, sesuai tidak dengan
skenario yang mereka janjikan.
Jadi peluang untuk menerima
(proposal) itu ada," kata
Ferdinandus.

Selain itu, Kominfo juga
membentuk tim guna
memastikan kedua
perusahaan itu menjalankan
komitmennya untuk tidak
menerima pelanggan baru
ataupun layanan baru sejak
Rabu pekan lalu (12/12). Tim
lapangan itu tersebar di
Medan, Sumatera Utara serta
Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi
(Jabodetabek).

Berdasarkan pantauan di
lapangan serta wawancara
pelanggan dan pegawai,
diketahui kedua perusahaan
memenuhi komitmennya.

"Kami lihat mereka sudah
memenuhi komitmen untuk
tidak menambah pelanggan
baru dan lainnya," kata dia.

"Masih ada sinyalnya, tapi tidak
menambah pelanggan baru."
Sementara itu, berdasarkan
penelusuran singkat Katadata
terhadap akun Twitter First
Media @FirstMediaCares,
masih ada keluhan terkait
sinyal dari para pengguna. Tim
administrasi First Media
menjawab, bahwa ada
beberapa gangguan jaringan di
sejumlah wilayah.

Salah seorang pengguna pun
menanyakan perihal tagihan
yang tak kunjung disampaikan
kepada dirinya. "Apa benar izin
Bolt dan First Media dicabut?
Biasanya tanggal sekian sudah
ada email masuk untuk bayar
tagihan?" ujar Aisyi melalui
akun Twitter @naraaisyi, akhir
pekan lalu (16/12).

Tim administrator First Media
pun menjawab bahwa
pemberitaan terkait
pencabutan izin frekuensi
tidak memengaruhi layanan
mereka. Sebab, Manajemen
First Media sempat
menyampaikan bahwa
perusahaannya memiliki
infrastruktur selain 2,3 Ghz,
yakni layanan televisi kabel dan
internet pita lebar berbasis
kabel (fixed broadband cable).

Sementara, Kadek yang
menggunakan modem Bolt
sejak dua tahun lalu mengaku
bingung, sebab paket
internetnya yang habis pada
12 Desember 2018 tak bisa
diisi ulang (topup). “Jadi
beberapa hari ini internetnya
sudah mati,” ujarnya.

Reporter: Desy Setyowa

https://m.katadata.co.id/berita/2018...ilan-frekuensi
0
1.7K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan