Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GeorgeSatanAvatar border
TS
GeorgeSatan
Kasus Menghantui Rizieq Shihab: Logo Palu Arit - Ujaran Kebencian
Kasus Menghantui Rizieq Shihab: Logo Palu Arit - Ujaran Kebencian
Reporter: Tempo.co
Editor: Syailendra Persada
Kamis, 8 November 2018 07:32 WIB







TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Kerajaan Arab Saudi menangkap pentolan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab. Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut Agus Maftuh, penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Mekkah dengan mendatangi tempat tinggal Rizieq pada 5 November 2018 pukul 08.00 waktu setempat.

Simak juga: Kemenlu: Rizieq Shihab Dimintai Keterangan Aparat Keamanan Saudi

"Didatangi karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis pada dinding bagian rumah belakang Rizieq Shihab," kata Agus dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu, 7 November 2018. Belakangan otoritas Mekkah melepaskan Rizieq Shihab.

Juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, menduga ada rekayasa dan campur tangan intelijen hitam dalam pemasangan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di rumah Rizieq Shihab di Mekkah.

Rizieq berada di luar negari setelah kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang menyeret namanya. Rizieq Shihab sempat menjadi tersangka. Belakangan Markas Besar Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Berikut ini beberapa kasus yang menyeret Rizieq Shihab sebelum bermukim di Arab Saudi.


1. Dugaan Penodaan Pancasila

Pada 27 Oktober 2016, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila. Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Kepolisian Daerah Jawa Barat kemudian menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Januari 2017. Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan SP3 pada Mei 2018. Polisi beralasan menghentikan perkara ini karena tidak cukup bukti.

2. Dituding Menghina Katolik

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Rizieq Shihab terkait ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan uke Polda Metro Jaya, Desember 2016. Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini masih mengambang.


3. Ujaran Kebencian kepada Umat Katolik

Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Materi pelaporan sama dengan PMKRI. Aduan ini pun masih mengendap di Polda Metro Jaya.

4. Ujaran Kebencian

Setelah PMKRI dan Studen Peace Institute, giliran Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Ucapan Rizieq dinilai memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, memecah-belah umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama.

5. Mata uang berlogo Palu-Arit

Pada Januari 2017, ada dua organisasi yaitu Jaringan Intelektual Muda Antifitnah dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang melaporkan Rizieq Shihab karena ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Ceramah Rizieq soal logo palu-arit dalam mata uang rupiah memang sempat membuat geger. Bank Indonesia bahkan angkat bicara dan membantah tuduhan Rizieq. Kepolisian Daerah Metro Jaya bahkan sempat memeriksa Rizieq dalam perkara ini. Polisi pun telah menaikan perkara tersebut menjadi penyidikan. Namun, belum ada yang menjadi tersangka.

6. Ucapan Sampur Rasun menjadi Campur Racun

Angkatan Muda Siliwangi malaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 24 November 2015. Mereka menuding Rizieq menyinggung budaya Sunda. Yaitu memelintir ucapan Sampur Rasun menjai campur racun.



https://nasional.tempo.co/read/11441...ian?page_num=1



Ibarat Buah SimalakaBieb....

Di Arap Saudi kenak Kasus Bendera item.... Pengen Pulang masih banyak Kasus yang Mengantri...

Kalo Ngaku Pasang Sendiri Bendera item di Arap Saudi terancam kenak Hukuman ala Arap Saudi.... Bilang Orang Lain yang Pasang Bendera item jadi kayak Pengecut...






5
2.3K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan