Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

failprophetAvatar border
TS
failprophet
Yusril Ihza: Penyebutan HTI Ormas Terlarang Bisa Berkonsekuensi Pidana


Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukanlah organisasi terlarang.

Menurut dia, ada konsuensi pidana bagi pihak-pihak yang menyebut HTI adalah organisasi terlarang lantaran mengarah pada pencemaran nama baik.

BACA JUGA
Wakil Ketua PWNU DKI Sebut Bendera yang Dibakar Banser Bukan Bendera Tauhid
JK: Kasus Pembakaran Bendera Tauhid Diselesaikan Secara Musyawarah
Pembakaran Bendera HTI, JK dan Ormas Islam Minta Semua Pihak Menahan Diri
"Kami imbauan semua kalangan berhati-hati mengenalan label "Organisasi Terlarang" kepada Hizbut Tahrir Indonesia, sebab label tersebut tidak terdapat pijakan hukumnya sehingga dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," kata Yusril di kantornya, Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Menurut dia, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan penggiat HTI sebagai paham terlarang. Hingga kini, Menkumham melalui SK Nomor AHU-30.AH.01.08 hanya mencabut status badan hukum HTI, bukan kriminalisasikan pahamnya.

"Terhadap perseorangan anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka tetap sah dan legal di mata hukum," jelasnya.

1 of 2
Bukan PKI
Yusril menjelaskan bahwa dalam sejarah ketatanegaraan, hanya PKI yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

"Atas dasar apa mengatakan HTI adalah organisasi terlarang seperti PKI. Jadi, kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum. Kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," ujarnya.

Sementara itu, mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto berharap agar supaya tidak ada lagi orang ataupun kelompok yatng mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang.

"Setelah ini berlaku apa yang dikatakan Yusril tidak boleh lagi ada orang yang mengatakan HTI organisasi terlarang," imbuh Ismail Yusanto di lokasi.

Hizbut Tahrir Bukan Ormas Terlarang

Organisasi boleh dibubarkan .. tapi ideologi tidak akan Mati

#MenujuKebangkitanIslam
Diubah oleh failprophet 02-11-2018 22:47
-2
5.2K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan