- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusril: Belum Ada Putusan HTI Organisasi Terlarang
TS
failprophet
Yusril: Belum Ada Putusan HTI Organisasi Terlarang
INILAHCOM, Jakarta - Ketua Umum PBB yang juga kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan hanya PKI yang dilarang di Tanah Air.
"Organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya PKI dan underbouwnya," ujar Yusril dikutip dari twitter resmi PBB @PBB2019, Minggu (28/10/2018).
Dia menjelaskan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang.
"HTI memang dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham, tetapi tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," ujarnya. [rok]
kejayaan Islam 2024
Jagoan memankbkalah lebih dulu
-1
1.5K
16
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan