Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Tuduh Sebar Hoaks, Farhat Abbas Laporkan 17 Politikus

Pengacara Farhat Abbas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Oleh: Adi Briantika - 3 Oktober 2018

"Farhat Abbas melaporkan sebanyak 17 politikus karena dianggap menyebarkan berita hoaks soal kasus dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet."


tirto.id - Farhat Abbas melaporkan 17 politikus Indonesia yang diduga menyebarkan berita bohong soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet serta ujaran kebencian. Ia menganggap para politikus hendak menjatuhkan Presiden Jokowi dengan cara kampanye hitam dari pemberitaan terhadap Ratna.

"Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah bahwa Ratna Sarumpaet seolah-olah dia dizalimi,” ujar Farhat di Bareskrim Polri, Rabu (3/10/2018).

Selain itu, Farhat berpendapat Prabowo kurang jeli dalam mengonfirmasi kasus. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Prabowo yang menyebutkan bahwa pengeroyokan terhadap Ratna merupakan tindakan represif dan pelanggaran HAM.

Kemudian, Farhat juga mengatakan seolah-olah pemerintahan kali ini bertangan besi lantaran membiarkan Ratna yang berlaku sebagai Juru Kampanye timses Prabowo-Sandiaga dipukuli.

“Ia dianiaya karena (menjadi) Juru Kampanye Prabowo, padahal tidak ada yang dianiaya. Seolah-olah ini rezim diktator," kata Farhat.

Selain itu, pria kelahiran Tembilahan ini menginginkan agar kepolisian menetapkan ke-17 terlapor untuk menjadi tersangka. "Kami minta Polri untuk profesional dan mengusut tuntas kasus ini," ucap Farhat. Laporan tersebut bernomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim bertanggal 3 Oktober 2018.

Sejumlah tokoh atau politikus yang dilaporkan oleh Farhat Abbas adalah, Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S Deyang, Ferdinand Hutahaean, Arief Puyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggi Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sandiaga Uno

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 28, 12, ayat (1) dan (2) pasal 15.
Quote:


anjaaaaaaay, asli jadi santapan skrg, bahan yang dikasi buat digoreng terlalu epic emoticon-Wakaka
mamam dah thu
2
2K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan