Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruko.beritaAvatar border
TS
ruko.berita
Penghinaan Terhdp Yesus Dibalas Cacian pd Nabi Muhammad, Oknum Terancam Penjara


Waka Polres Asahan saat memaparkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oknum polisi di Polres Asahan. (Agus/metro24jam.com)

KISARAN, metro24jam.com – Saperio Pinem, oknum Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di jajaran Polres Asahan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oknum berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) itu diancam pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 28 (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka (1) UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis subsidair Pasal 156a KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara.

Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi SIK, melalui Wakapolres Kompol B Panjaitan didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Batubara dan Kanit Jatanras Iptu Khomaeni dalam paparan di halaman Mapolres Asahan, Jalan A Yani Kisaran, Jumat (31/8/2018), mengatakan, SP telah membuat postingan status yang berbunyi, “Nabi Muhammad Sumbing dan Tukan Ng****t Istri Orang” di dalam akun Facebook pribadinya, Saperio Pinem, Selasa 21 Agustus 2018.

Tak lama kemudian, Saperio Pinem menghapus status yang dinilai bernada SARA itu. Selanjutnya, Saperio membuat status permohonan maaf pada akun yang sama dengan alasan bahwa akun Facebook-nya telah dihack orang lain.

Postingan tersebut terlanjur viral dan telah discreenshot (tangkap layar) netizen. Saperio Pinem akhirnya dilaporkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan selanjutnya polisi mengamankan yang bersangkutan.

Menurut Wakapolres, sesuai keterangan tersangka, bahwa postingan tersebut diunggah tersangka ketika membuka laman Facebook miliknya.

Saat itu, dia membaca sebuah postingan dengan kata-kata yang menghina Yesus dan Bunda Maria.

“Menurut pengakuan tersangka, postingan di akun Facebooknya itu untuk membalas postingan status yang menghina Yesus dan Bunda Maria. Ternyata status, terunggah di dinding akun Facebook pribadinya,” jelas Wakapolres. (Gus)

https://news.metro24jam.com/read/201...-tahun-penjara
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pukuknya mesti jabar yang intoleran, pukuknya musti jabar yang sarang teroris emoticon-Ngacir

Pukuknya sumut situasi kondusif, aman, nyaman, toleran (ketua ormas okp sumut on)

https://www.kaskus.co.id/thread/5b7e...-cuma-1-bulan/

Ingat anak2, ormas okp preman sumut bisa intervensi hukum seenaknya, karena punya duit banyak hasil pungli, bisa nyalon DPRD dan pilkada serta buat rusuh juga berkat duit japrem yang anda2 semua bayar selama ini emoticon-Sundul Up

Ada ribuan preman sumut yang tertangkap, tapi tak ada satupun yang disidang maupun divonis, sementara kasus2 selain preman, malah banyak yang disidang, bukti bahwa tiada hukum di sumut emoticon-Ultah



Petisi Hukum Ecek Ecek Suka Suka Inang Sumut
2
5.4K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan