victimofgip44Avatar border
TS
victimofgip44
Freeport Bantah Telah Sepakat Divestasi 51 Persen Saham
PT Freeport Indonesia menyatakan, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan dengan pemerintah ihwal divestasi sebesar 51 persen. Perusahaan menyebut, sampai saat ini perundingan dengan pemerintah masih berlangsung.

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, masalah divestasi merupakan satu dari empat poin negosiasi yang tengah dilakukan dengan pemerintah. Adapun, tiga poin lainnya yakni masalah kelanjutan operasional, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter), dan stabilisasi investasi dalam bentuk kebijakan fiskal.

"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi," ujar Riza kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/8).


Sampai saat ini, lanjut Riza, negosiasi dengan pemerintah masih berlangsung dengan baik. "Masih berlangsung (negosiasinya)," jelasnya.

Pernyataan ini bertentangan dengan ucapan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menyebut bahwa perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah sepakat untuk melakukan divestasi sebesar 51 persen.

"51 persen (divestasi saham) sudah sepakat. Tinggal nanti acaranya segala macam. Ini mau negosiasi final," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Negosiasi yang dilakukan pemerintah dan Freeport ditujukan untuk menentukan masa depan operasional perusahaan pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Sebab, di dalam peraturan tersebut, Freeport yang memiliki status Kontrak Karya (KK) harus berganti ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa ekspor konsentrat.

Tak hanya masalah ekspor, Freeport pun diwajibkan untuk divestasi sebesar 51 persen jika nantinya sudah berubah menjadi IUPK sesuai peraturan tersebut.


Namun, Freeport bersikukuh bahwa pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi IUPK. Perusahaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, di mana KK dinyatakan tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir.

Oleh karenanya, perundingan tersebut akan dilakukan dan dijadwalkan selesai pada Oktober mendatang. Sembari menunggu negosiasi selesai, pemerintah tetap menghormati ketentuan kontrak Freeport dengan memberikan IUPK sementara hingga 10 Oktober 2017.


https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...1-persen-saham

Tidak ada panastaik yang tidak baik

Menteri Jonan Akui HoA Divestasi 51% Saham Freeport Tak Mengikat

Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) segera memiliki 51% saham Freeport Indonesia. Hal tersebut seiring kesepakatan yang dilakukan oleh PT Inalum dan Freeport Indonesia lewat pendatanganan Head of Agreement (HoA).

Namun, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, adanya kesepakatan HoA bukan berarti 51% saham Freeport sudah bisa dikuasai. Sebab, HoA sifatnya tidak mengikat dan tidak bisa dijadikan landasan hukum.

"Kalau ditanya ke saya, mengikat apa tidak. Selama ini memang tidak mengingat, tapi ini frame work buat transaksi. Caranya gimana. Ini ditanya ke saya, kalau belum pasti kenapa dipublikasikan? Ini sebenernya secara hukum HoA itu tidak pernah mengikat," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Meskipun begitu lanjut Jonan, adanya HoA merupakan satu langkah awal bagi pemerintah untuk menguasai 51% saham Freeport. Sebab, lewat HoA pemerintah dengan Freeport sudah memiliki kesamaan dalam persepsi dari mulai cara mengambil alih hingga kapan batas waktu pengambilan alih saham.

"Sebenarnya gini, kalau analogi saya. Kenapa kok dibuat HoA, supaya jelas, bayarnya kapan, kalau telat gimana, macam-macam. Akuisisi ini bisa tuker saham, bayar pakai deviden atau apa macam macam caranya," jelasnya.

Jonan menambahkan, alasan kenapa dibuat HoA adalah sebagai salah satu syarat untuk melakukan transaksi. Apalagi, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi antar perusahaan internasional yang melibatkan dua negara.

"Ini belum terjadi? Belum. Kenapa dibikin? Ya gini, apa perlu dibuat? Secara standar internasional perlu. Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Ya enggak, tapi kalau enggak niat nikah, kenapa harus tunangan," jelas Jonan.

Meskipun begitu Jonan menyebut jika proses transaksi ambil alih saham Freeport 51% itu bisa dengan cepat rampung. Apalagi jika kedua perusahaan bisa transparan dalam hal negosiasinya.

https://economy.okezone.com/read/201...gikat#lastread

Diubah oleh victimofgip44 23-07-2018 03:38
-2
5.6K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan