dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Kejagung Ogah Mengurusi Riza Chalid
Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kasus 'papa minta saham' telah dihentikan. Korps Adhyaksa tak akan menyeret Muhammad Riza Chalid yang sempat terlibat kasus tersebut, meski kini muncul di ruang publik.

"Jadi Riza Chalid bisa melakukan apa pun di sini untuk hal-hal yang mereka akan lakukan. Hadir di mana, di mana, itu urusan dia bukan urusan kita," ujar Prasetyo di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juli 2018.

Prasetyo menjelaskan penghentian kasus 'papa minta saham' dilakukan lantaran gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rekaman percakapan Riza dengan eks Ketua DPR RI Setya Novanto yang diduga sebagai pemufakatan jahat dalam kasus tersebut dinyatakan ilegal.


A+
A-
Kejagung Ogah Mengurusi Riza Chalid Jaksa Agung M. Prasetyo/MI/Mohamad Irfan Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kasus 'papa minta saham' telah dihentikan. Korps Adhyaksa tak akan menyeret Muhammad Riza Chalid yang sempat terlibat kasus tersebut, meski kini muncul di ruang publik.

"Jadi Riza Chalid bisa melakukan apa pun di sini untuk hal-hal yang mereka akan lakukan. Hadir di mana, di mana, itu urusan dia bukan urusan kita," ujar Prasetyo di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juli 2018.

Prasetyo menjelaskan penghentian kasus 'papa minta saham' dilakukan lantaran gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rekaman percakapan Riza dengan eks Ketua DPR RI Setya Novanto yang diduga sebagai pemufakatan jahat dalam kasus tersebut dinyatakan ilegal. BERITA TERKAIT
Kejagung: Kasus `Papa Minta Saham` Sudah Selesai
Ical & Akbar tak Sepakat Rangkap Jabatan
Ketum PAN Hormati Keinginan Golkar Ganti Ketua DPR
BrandconnectWuling Catatkan Peningkatan Penjualan Setahun di Indonesia


"Dulu kan percobaan pemufakatan buktinya adalah rekaman, tapi MK sudah membuat keputusan bahwa rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti sejauh tidak diminta secara resmi oleh penegak hukum. Makanya kemudian itu tidak memenuhi syarat dan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan," jelas Prasetyo.

Baca: Kejagung: Kasus `Papa Minta Saham` Sudah Selesai

Pengusaha Riza Chalid sempat dicari-cari Kejagung. Suara Riza muncul dalam rekaman percakapan dengan Setya Novanto dan meminta saham 20 persen kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu Maroef Sjamsoeddin.

Riza dan Novanto juga diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham. Kajaksaan menduga keduanya terlibat dalam pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Riza menghilang sejak awal November 2015. Penyidik Kejagung tercatat sudah memanggil Riza lebih dari empat kali. Namun, Riza kerap mangkir dari panggilan jaksa untuk dimintai keterangan.

https://www.medcom.id/nasional/hukum...si-riza-chalid

Sayang udah ditutup MK, fakta rekaman sih udah jelas..



0
1K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan