Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nataliesytnerAvatar border
TS
nataliesytner
PRO KONTRA PENGANGKATAN Pj GUBERNUR JABAR

Memasuki tahun politik, partai-partai oposisi semakin meningkatkan eksistensinya dimata masyarakat guna memenangkan pertarungan dengan partai pentahana pada  pilpres maupun pemilu. Hampir semua kebijakan pemerintah di tentang tanpa adanya pembanding terhadap kebijakan pemerintah sebelumnya. Salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan keamanan dan kondusifitas  daerah Jawa Barat maka ditunjuk Komjen Pol M Iriawan yang dikenal dengan panggilan Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
 
Penunjukkan Pj Gubernur Jabar Komjen Pol M Iriawan tentulah sudah dipertimbangkan oleh pemerintah guna kepentingan negara untuk menjamin terlaksananya pilkada Jabar secara aman dan lancar tanpa adanya suatu gangguan apapun. Pengangkatan Pj Gubernur ini telah mengundang pro kontra dan bahkan penggiringan penggunaan hak angket kepada pemerintah. Beberapa tanggapan tentang pengangkatan Pj Gubernur Jabar antara lain:

1.      Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR , Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta ,selasa   (19/6/2018) mengatakan bahwa “DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan. Kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat dan DPR RI menggunakan hak angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah,”
Setidaknya, kata Didik, penunjukan Iriawan sebagai Pj kepala daerah melanggar tiga ketentuan undang-undang, yaitu: UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

2.      Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, sebelum melakukan pelantikan pihaknya sudah melihat dasar hukum. Bahtiar pun menyebut Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur. "Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).
 
Perlu diingat bahwa kebijakan serupa pernah  dilakukan juga di era Presiden SBY dimana pernah mengangkat sejumlah anggota TNI dan Polri menjadi Pj pada tahun 2008 saat Pj Gubernur Sulsel Mayjen TNI Ahmad Tanribali, Irjen Pol Carlo Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat dimana saat itu Carlo tewu tidak menjabat di posisi structural Mabes Polri, melainkan menjabat di Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan kebijakan tersebut tidak ada yang mempermasalahkannya.
 
Terkait tentang melanggar atau tidaknya pengangkatan Pj Gubernur Jabar Komjen Pol M. Iriawan tentulah ada jalur hukum yang jelas untuk pembuktian apakah kebijakan tersebut melanggar undang-undang atau tidaknya, dan tidaklah perlu dipolitisasi sedemikian rupa. Tentu masyarakat semakin bijak dalam melihat permasalahan dan tidak terprovokasi.
 






0
1.7K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan