Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Dituding Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Anies: Itu Imajinasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) menyalami masinis kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, 10 Juni 2018. Kedatangan Anies untuk memastikan kelancaran keberangkatan pemudik dengan kereta api. TEMPO/M Taufan Rengganis


TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia menegaskan tidak ada satupun peraturan gubernur yang mengizinkan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta dilanjutkan.

"Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan itu berimajinasi, lalu mengkritik imajinasinya sendiri," kata Anies saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Barat pada Kamis, 14 Juni 2018.

Tanda tanya seputar penghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta mengemuka ketika Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Padahal sebelumnya Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta sebagai sanksi atas pengembang nakal yang membangun tanpa izin.

Kepada wartawan, Anies menegaskan bahwa dia dan Sandiaga Uno tetap berkomitmen dengan janji kampanye mereka soal penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta.Buktinya, kata dia, proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Kalau tidak dimasukan dalam rencana, (artinya) kami tidak teruskan," ujarnya.

Adapun maksud pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKPRPUJ), kata Anies, didasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi. Badan itu yang akan membuat kebijakan pengelolaan Pulau C dan D yang telah rampung. Namun, sekali lagi Anies menegaskan, itu tidak berarti proyek reklamasi dilanjutkan. Sebanyak 13 pulau yang dalam rancangan awal akan dibangun di Teluk Jakarta, dipastikan tidak akan pernah diteruskan.

Pasal 5 Perpres 52 tahun 1995 memang mengatur pembentukan sebuah badan pengendalian terhadap pantai utara Jakarta. Dalam struktur organisasinya, Gubernur DKI Jakarta memiliki posisi sebagai katua dan penanggung jawab badan, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan pengendalian tidak hanya bakal mengatur pengelolaan Pulau C dan D saja, tetapi seluruh pesisir pantai utara.

Quote:


tuuh kalian berimajinasi katanye emoticon-Ultah
emoticon-Ultah emoticon-Ultah
emoticon-Leh Uga
0
5.5K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan