Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

partaisilititemAvatar border
TS
partaisilititem
Bikin Petisi Minta Sekjen PSI Tak Dipenjara, Tsamara Amany “Ditampar” Warganet


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepolisian segera menetapkan dua petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal.

Sebelumnya, Bawaslu telah melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis pagi (17/5).

“Untuk tahap berikutnya di Kepolisian, yang oleh undang-undang diberikan waktu penyidikan paling lambat 14 hari sejak diterima, Kepolisian segera menetapkan Tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan,” ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5).

Keseriusan Bawaslu memperkarakan Partai Solidaritas Indonesia membuat Ketua DPP Tsamara Amany bereaksi keras. Ia menegaskan pihaknya akan taat hukum namun akan melawan dengan prosedur yang ada.



Perlawanan itu dimulai dengan mengeluarkan sebuah petisi publik agar Sekjen PSI Raja Juli Antoni tidak dipenjara.

Namun, di luar dugaan, reaksi warganet justru sangat mengejutkan. Alih-alih bersemangat mendukung petisi Tsamara, mereka justru mendukung agar Antoni dipenjara.
Berikut tanggapan warganet.

Jika tidak salah, ngapain takut? hadapi hukum! Sebagaimana kesombongan orang2 yg menyuruh HRS menghadapi hukum dan tidak kabur…….ke Arab. [url]https://S E N S O RZUW7DT64lk[/url]

— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@NetizenTofa) May 21, 2018

Penjarakan Antoni! Satu sel sama Ahok. [url]https://S E N S O RckYHVlT7Rw[/url]

— Ir. Johnny Widodo (@Enggalpm) May 21, 2018

Mbak yang manis…Kalau demi keadilan itu artinya kalau bersalah ya harus di hukum. Kalau tidak bersalah ya gak di hukum. Keadilan kok diukur dengan petisi. Haduuuh….kacau balau ini logika hukumnya.

— UtieNisa (@utienisa) May 21, 2018

Curi start = nyolong start= maling. Pantas kok dipenjara.

— Harnoto (@Harnoto76599402) May 21, 2018

Wegah…. Penjara ya penjara aja, tokoh muda kok cengeng….

— TukangOjek (@ngelholic) May 21, 2018

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu. Padahal, Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

“(Pemasangan iklan itu) termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum,” kata Ketua Bawaslu Abhan membacakan temuan Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018. []

kolam

nastaik udah dongok mewekan lagi
pake bikin petisi segala
emoticon-Big Grin
0
7.5K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan