Jakarta, CNN Indonesia -- Dua warga negara Indonesia di Malaysia divonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus terorisme karena ingin bergabung dengan ISIS di Marawi, Filipina, pada 2017 lalu.
WNI bernama Faisal dan Ali Misron itu divonis bersama seorang warga Selangor, Welder Nor Azmi Zahyi, dalam pengadilan pada Rabu (28/3).
Di luar vonis terorisme, pengadilan juga menjatuhkan Ali Misron hukuman dua tahun penjara karena menyimpan sejumlah konten berbau ISIS di ponselnya.
Dikutip
The Star, ketiga orang itu ditangkap polisi saat hendak bertemu di Masjid Jamek di Sandakan, Sabah.
Dalam pertemuan itu, mereka akan merencanakan perjalanan ke Pulau Tawi-Tawi, selatan Filipina, sebelum bertolak ke Marawi untuk bergabung dengan ISIS.
Faisal dan Nor Azmi ditangkap di depan sebuah toko di Jalan 3, Pisat Bandar Sandakan, sekitar pukul 12.20 waktu setempat. Ali ditangkap di Bandara Sandakan di hari yang sama pukul 18.15.
Ali, Faisal, dan Nur Azmi didakwa Pasal 130JA KUHP karena mencoba pergi ke atau melalui Malaysia untuk melakukan tindakan terorisme di negara asing dengan tuntutan maksimal 30 tahun penjara berikut denda.
Pertengahan Februari lalu, Faisal dan Ali telah mengaku bersalah. Selama proses persidangan berlangsung, kedua WNI tersebut didampingi pengacara Farazwin Haxdy yang ditunjuk oleh Konsulat Jenderal RI di Kinabalu.
Konjen RI di Kinabalu, Krisna Djaelani, mengatakan bahwa dengan pengakuan bersalah ini, maka proses hukum sudah selesai.
"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada mereka ringan karena untuk status terorisme ancaman hukumannya 30 tahun penjara," katanya kepada
CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Nor Azmi sempat mengajukan permohonan banding. Namun, ia kemudian berubah pikiran dan memutuskan mengaku bersalah.
SUMUR