Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iorvethAvatar border
TS
iorveth
Pemilik Kos di Kebon Jeruk Didenda Hampir Rp 1 Miliar, PLN Tunggu Penyelidikan Polisi


JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jakarta Raya, Dini Sulistyawati enggan menanggapi pelaporan yang yang dilakukan YR, pemilik kos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. YR melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan pencurian listrik dan harus membayar denda Rp 968,9 juta.

Dini mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pencurian listrik yang sebelumnya dituduhkan PLN kepada YR.

"Sampai saat ini belum ada panggilan dari kepolisian ke PLN untuk kasus ini. Saya sudah konfirmasi ke bidang hukum kami. Masih dalam penyelidikan (polisi)," ujar Dini saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).

Dini mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Kami tetap menunggu hasil penyelidikan, biar nanti diputuskan dari hasil investigasi," ujar Dini.

YR, seorang pemilik kos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya. YR diminta membayar denda Rp 968.940.852 oleh PLN karena disebut telah mencuri aliran listrik. Kejadian ini bermula ketika kabel listrik kos kliennya mengeluarkan percikan api pada Oktober 2016.

Saat itu penjaga kos YR, Bobu meminta bantuan YM, polisi di kawasan tersebut yang biasa mendampingi petugas PLN saat ada gangguan. Kemudian YM datang ke kos tersebut dengan mengajak dua orang berseragam PLN. Kepada Boby, petugas mengatakan, kabel kos harus diganti karena kondisinya sudah lapuk.

YM menawarkan bantuan kepada Boby untuk mengurus penambahan daya listrik. Mendengar tawaran itu, Boby langsung menghubungi YR untuk meminta persetujuan penambahan data. Karena yang menawarkan adalah anggota polisi yang dipercaya warga, YR setuju melakukan penambahan daya dan mentransfer Rp 10 juta sebagai biaya awal penambahan daya dari total Rp 15 juta yang diminta.

Setelah dilakukan penambahan daya, terpasang 5 Kwh meter token dan 1 Kwh meter pasca bayar di kos YR. Sebelumnya di kos tersebut terpasang box meter sistem token sejak tahun 2007.

Enam bulan kemudian, tepatnya pada 29 April 2017, datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik. YR dituduh mencuri aliran listrik dan didenda Rp 968 juta. Merasa tidak bersalah, YR menolak membayar denda. Akibatnya, sambungan listrik kos tersebut diputus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/24/14391581/pemilik-kos-di-kebon-jeruk-didenda-hampir-rp-1-miliar-pln-tunggu
0
9.6K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan