Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta terhadap pegiat media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Jonru dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam sidang itu, Jonru Ginting mengenakan baju koko cokelat serta peci. Ketika masuk ruang sidang, Jonru berteriak lantang, "Allahuakbar!"

Pekik takbir Jonru tak mempengaruhi putusan pengadilan. Hakim menganggap Jonru bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Dalam pertimbangannya, hakim Antonius Simbolong menyatakan perbuatan Jonru telah meresahkan masyarakat.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," ujar Antonius Simbolon melalui Detikcom, Jumat (2/3/2018).

Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat laman Facebook miliknya. Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib salat Id di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017.

Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017. Sedangkan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.

"Menimbang bahwa posting-an tersebut berpotensi menimbulkan adanya kebencian dan permusuhan, khususnya antara muslim dan nonmuslim. Posting-an tersebut membenturkan kelompok muslim dan nonmuslim," ujar hakim.

Hakim juga menyinggung tulisan Jonru yang menuding Nahdlatul Ulama telah menerima uang Rp1,5 triliun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI.

Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jonru kembali meneriakkan takbir seusai mendengar vonis hakim "Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Jonru setelah berdiri dari kursi terdakwa lalu berbalik ke arah pengunjung sidang. ""Kebenaran bisa disalahkan tapi kebenar tak bisa dikalahkan."

Jonru mengatakan merasa dizalimi. Jonru merasa tak bisa membela diri saat dizalimi. Dia menyebut pihak yang menzaliminya akan mendapat balasan yang setimpal.

"Saya dizalimi dan saya tak kuasa membela diri. Nanti orang yang menzalimi saya akan mendapatkan azab pada puncaknya, sama seperti yang dikatakan Muannas Alaidid," ujar Jonru.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara bernama Muannas Alaidid pada Kamis (31/8/2017). Dalam alasan pengaduan, Muannas menilai Jonru menyebar kebencian di media sosial.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-bulan-penjara

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Heru Winarko dan jabatan warisannya

- Memahami perkara pencucian uang

- Inisiasi menyusu dini lebih optimal di tangan bidan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan