Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

serujambi.comAvatar border
TS
serujambi.com
Zumi Zola Bisa Bebas!!!


Optimisme Pengacara Zola Terkait Jerat KPK

SERUJAMBI.COM, Jakarta – Penasehat hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, optimis kliennya bisa bebas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Farizi menyatakan, kliennya memiliki bukti bahwa tidak terkait uang ‘ketok palu’ yang menjerat sejumlah pejabat tinggi di Jambi.

Farizi mengatakan, salah satu bukti adalah rekaman percakapan Zumi Zola. “Jadi dalam percakapan itu, Pak Zumi Zola benar-benar tidak tahu menahu soal uang ketok palu itu,” ujar Farizi di gedung Ariobimo Sentral, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Ia mengungkapkan, pada saat OTT KPK pada 28 November 2017 lalu, Zumi Zola sempat berbicara melalui sambungan telepon dengan pejabat yang belakangan ikut ditangkap dalam OTT tersebut dan menjadi tersangka. Farizi juga meyakini, percakapan itu telah disadap oleh tim KPK.

“Dari dulu saya sudah bilang jangan ikuti permintaan-permintaan itu. Sekarang ini bagaimana ceritanya?” kata Farizi menirukan pembicaraan Zumi Zola.

Namun Farizi tidak menyebut dengan siapa dan pejabat mana Zumi Zola berbicara. “lya, Pak. Pak Gubernur tidak tahu-menahu masalah ini. Nanti saya cek siapa yang di-OTT,” lanjut Farizi menirukan pejabat yang berbicara dengan Zumi Zola melalui sambungan telepon.
Melalui bukti percakapan itu, Farizi berharap bisa diungkap oleh KPK dan membuktikan jika kliennya tidak bersalah.

Untuk diketahui, dalam kasus uang ‘ketok palu’ RAPBD, status Zumi Zola hanya sebatas saksi. Penetapannya sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan suap atau gratifikasi atas sejumlah proyek di Jambi antara kurun waktu 2014-2017. KPK menyebut, nilai uang yang diterima Zumi Zola bersama tersangka lain, Arfan mencapai Rp 6 miliar.

Kasus suap itu merupakan hasil pengembangan atas kasus suap RAPBD Jambi 2018. Disebut-sebut, KPK memegang catatan tentang aliran dana M Arfan, tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kadis PU Pera Provinsi Jambi. Sejak 2014, Arfan tercatat sebagai Kabid di dinas itu. Baru di bulan Agustus 2017, Arfan ditunjuk Zola sebagai Plt Kadis PU Pera Provinsi Jambi menggantikan Dodi Irawan.

Hingga berita ini diturunkan, nomor ponsel Dodi Irawan, mantan Kadis PU Pera Provinsi Jambi sebelum M Arfan, tidak bisa dihubungi. Ponselnya bernada tidak aktif.

Selain itu, di tahun 2014, Gubernur Jambi masih dijabat oleh H Hasan Basri Agus.(san)

Sumber: Serujambi.com
0
3.6K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan