Quote:
Perpres Kendaraan Listrik Tunggu Restu Presiden
Pebrianto Eko Wicaksono
24 Jan 2018, 20:50 WIB
Presiden Jokowi saat mencoba Mobil Listrik Ezzy II. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelesaikan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik. Saat ini payung hukum tersebut sedang menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Joko) sebelum resmi berlaku.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mengatakan, rancangan kendaraan listrik sudah dibahas antar Kementerian di Sekretariat Negara.
"Antar kementerian sudah selesaikan, sudah dibahas setneg dan undang komponen yang ada," kata dia di Kantor Ditjen Listrik Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Menurut Munir, usai masuk pembahasan, rancangan perpres kendaraan listrik diserahkan ke sekretariat negara, kemudian menunggu pengesahan presiden. "Kita harapkan waktu dekat keluar. Ya karena sudah di Setneg," dia mengungkapkan.
Munir menuturkan, adapun dalam rancangan perpres kendaraan listrik antara lain berisi rencana penghentian produksi mobil berbahan bakar minyak pada 2040. Kemudian pembagian tugas instansi pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
"Kalau enggak salah pak menteri pernah ngomong 2040. Setiap kementerian punya tugas masing-masing perindustrian apa, perdagangan apa, kita apa. Jadi sudah terbagi-bagi di situ sesuai tugas masing-masing," tutup Munir.
Harga mahal kagak nih....