georgebush.jrAvatar border
TS
georgebush.jr
Pelajar Ini Divonis 18 Bulan Penjara karena Menghina Presiden dan Kapolri
MEDAN - Pelajar SMK, MFB, terdakwa penghina Presiden, Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian pada Selasa (16/1/2018) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan itu, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara.

Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan.

Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, MFB menyatakan menerima hukuman yang diberikan kepadanya.

Sementara itu, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti. JPU menuntut terdakwa dengan hukuma selama 2 tahun penjara.

"Terdakwa MFB juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Raskita beberapa waktu lalu.

Kasus ini mencuat, setelah postingan MFB di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi.

Postingan MFB di akun facebook bernama Ringgo Abdillah yang menghina Presiden dan Kapolri kemudian dilaporkan petugas ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya dilakukanlah penyelidikan.

Pada 9 Agustus 2017 lalu, MFB dijemput oleh polisi dari rumah orang tuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan MFB untuk menghina Presiden dan Kapolri.

Saat diperiksa di Pengadilan, MFB alias Ringgo Abdillah mengaku melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri itu dilatarbelakangi kekesalannya atas kebijakan pemerintah.

Mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran hingga impor bahan pangan dari luar negeri.

http://m.tribunnews.com/metropolitan...en-dan-kapolri

Dulu fraksi PDIP paling tegas menolak Pasal Penghinaan Presiden karena akan melahirkan penjilat dan budaya asal bapak senang.

Tapi sekarang?

Come on, ini bukan masalah nastak nasbung, 2015 yg lalu sempet panas juga di Kaskus, banyak diskusi menarik, tapi kok makin kesini makin ampas aja ini, ga ada ruang buat diskusi cerdas.

Kalau mengancam jiwa, oke, boleh diciduk..

Tapi kalau menghina, saya sangat ga setuju..
Masa pemerintah mau urusin orang orang yg bilang presiden anjing, presiden tolol dll..

Jangan kebanyakan gaya deh, presiden bukan lambang negara, karena lambang negara adalah Garuda Pancasila. Presiden juga dipilih dan digaji oleh rakyat.

Sekiranya ada rakyat yg ga puas, lalu mencaci, memaki maki jokowi dgn sebutan anjing biadab bangsad, saya rasa itu harus dan sangat wajar.

Sekelas Trump sampe dibuatin Porn Parody woles aja.

Sekelas George Bush dimaki maki, disumpah serapah diseluruh dunia, dia ga baper..

Sekelas obama diteriakin negro ampas, ga mewek tuh..

Padahal kalau seorang POTUS mau, siapa sih yg engga bisa dipidana? emoticon-Big Grin

Jokowi ini ga punya wibawa saya lihat, Makanya dia manfaatkan polisi tangkap orang supaya orang takut sama dia.
Diubah oleh georgebush.jr 22-01-2018 07:04
0
7.4K
120
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan