Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khayalanAvatar border
TS
khayalan
Fahri Tegaskan Setya Novanto yang 'Hilang' Tetap Ketua DPR

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: dok. DPR)

Jakarta - Ketua DPR yang juga tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, hilang saat penyidik KPK menyambangi kediamannya. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, meski Novanto hilang, sang ketum Golkar itu tetap menjabat Ketua DPR.

"Sementara terkait kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap saudara Ketua DPR yang surat tersebut belum kami lihat, maka pimpinan DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional Pimpinan dan anggota DPR RI sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang undangan yang berlaku," ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (16/11/2017).

"Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI," imbuh dia. 

Fahri mengatakan UU 17/2014 tentang MD3 hanya mengatur tentang status terdakwa seorang pimpinan DPR RI. Fahri mengatakan UU MD3 sangat menjaga marwah dan kehormatan anggota dewan di hadapan hukum sebagaimana ketentuan di dalam konstitusi negara. Oleh karenanya, pemberhentian Novanto, kata Fahri, tak bisa sembarangan.

"Bahkan pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Mahkamah Kehormatan Dewan akan melakukan kajian mendalam atas status hukum terdakwa tersebut," ucap Fahri. 

"Mahkamah Kehormatan Dewan setelah melakukan verifikasi atas status terdakwa seorang pimpinan DPR RI berhak memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan atau tidak dilakukan pemberhentian sementara," imbuh dia. 

Seandainya Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan Novanto diberhentikan sementara, menurut Fahri keputusan tersebut harus dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan penetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan. Jika sebaliknya, Fahri menyebut Novanto tetap ketua DPR. 

"Sehubungan dengan status tersangka, penahanan dan terdakwa terhadap salah seorang pimpinan DPR RI, maka tidak akan berimbas pada pergantian sampai memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan atau jika fraksi yang bersangkutan memilih mekanisme lain sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," pungkas Fahri. (gbr/dkp)

https://m.detik.com/news/berita/d-37...etap-ketua-dpr

Dan.. si fahri sialnya bener..
0
1.8K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan