Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Regulasi pemerintah salah satu pemicu kasus korupsi

Kepala SMPN 3 Ngronggot, Nganjuk, Suwandi, jelang pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (1/11) dalam kasus suap Bupati Nganjuk. Pukat UGM menemukan, banyak pejabat yang kesandung kasus korupsi karena aturan buatan pemerintah sendiri.
Salah satu pemicu kasus korupsi di Indonesia diketahui karena aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

Menurut penelitian Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) dari 57 putusan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, 60 persen kasus korupsi yang menjerat aparat pemerintah saat ini karena aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

Peneliti Pukat UGM Oce Madril mengungkapkan bentuk aturan itu misalnya peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres), peraturan pemerintah (permen), peraturan pemerintah (PP), surat edaran (SE) menteri, serta peraturan gubernur, bupati hingga wali kota.

Wujud pelanggaran itu adalah penyalahgunaan wewenang di pemerintahan.

"Jadi bisa dikatakan 60 persen korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang di pemerintahan adalah karena melanggar peraturan pemerintah sendiri," kata Oce dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4, di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.

Oce menilai regulasi yang dianggap sudah over perlu ditata ulang. Sebab, aturan yang over, tumpang tindih, bertentangan satu sama lain tersebut merugikan aparat negara sendiri.

Ia mencontohkan, antara Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan yang berbeda sekali. Bagi pemerintah daerah ini menyulitkan mana yang akan diikuti. Kalau mengikuti Permendagri, mereka tidak mengikuti Permenkeu.

"Ini yang akan disalahkan oleh penegak hukum," ucap Oce. Padahal, belum tentu mereka bermaksud melanggar hukum.

Dalam data yang kami olah dari Korupedia, pelaku korupsi yang paling banyak di lembaga pemerintahan adalah eselon I dan II.

Bisa jadi mereka memang kesandung peraturan buatan sendiri.

Menurut Direktorat Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Indonesia sudah taraf obesitas peraturan. Hingga tahun lalu, ada 62 ribu peraturan yang tersebar di berbagai lembaga pemerintahan.

Selama rentang 2014-2016, lembaga yang paling banyak membuat peraturan adalah Kementerian Keuangan dengan 328 Peraturan Menteri. Kedua, Kementerian Perhubungan dengan 322 Peraturan Menteri.

Mantan Ketua MK Mahfud MD menyatakan ada 3 aspek mengapa di Indonesia mengalami obesitas peraturan.

Pertama, para perumus peraturan biasanya gagalnya dalam membaca hubungan relasi antar peraturan perundangan-undangan. "Dalam kasus ini tiada motivasi atau niat jahat," kata Mahfud MD seperti dikutip dari detikcom.

Kedua, karena tukar menukar kepentingan antarpihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Praktik ini terjadi di DPR contoh kasus UU Pemilu yang antar pasal biasanya berisi tukar menukar kepentingan antar fraksi.

Ketiga, karena niat jahat memperjualbelikan pasal. Hal ini sudah pernah terjadi baik dalam penyusunan UU maupun peraturan daerah.

Oce menilai pemerintah harus mengubah aturan agar aparatnya tak kesandung korupsi karena aturan buatan mereka. Pejabat pembuat aturan harus berpikir ke depan apakah aturan itu melahirkan risiko hukum yang tinggi kepada pejabat di pemerintahan sendiri.

"Jangan kemudian membuat aturan tanpa memikirkan risikonya," kata dia.

Menurutnya, aturan sekarang tidak menghitung risiko hukum dan hanya diterbitkan ala kadarnya, asal terbit. "Asal ada dasar hukum, sudah oke, sehingga kualitas tidak diperhatikan," lanjut dia

Pemerintah pusat sebenarnya mau memangkas aturan di daerah yang bertentangan. Namun langkah ini digagalkan Mahkamah Konstitusi, awal April lalu.

Enam bulan kemudian, Presiden Joko Widodo, mengumpulkan kepala daerah se-Indonesia dan mengarahkan para kepala daerah soal deregulasi dan arah kebijakan nasional.

Tak dinyana, justru salah satu kepala daerah malah tertangkap di Jakarta karena kasus korupsi di daerahnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-kasus-korupsi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Mengembalikan visi Bogor Goals dalam KTT ke-29 APEC

- Pangkas subsidi gas, golongan pelanggan listrik bakal dilebur

- Kontroversi patung Hitler di De Arca Museum Yogyakarta

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
11.4K
98
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan