selldombaAvatar border
TS
selldomba
Tak Ada Urgensi Pelanggan Listrik 900 VA Naik Jadi 4.400 VA
Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara menegaskan, tidak ada urgensi untuk pemerintah menyeragamkan golongan listrik rumah tangga berdaya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA ke kelompok pelanggan berkapasitas 4.400 VA.

Alih-alih mengatur penyeragaman tarif, sambung Marwan, seharusnya, pemerintah mengurusi efisiensi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan terlebih dahulu. Toh, saat ini, masih terdapat inefisiensi BPP.

Inefisiensi BPP disebabkan karena kenaikan harga energi primer, seperti gas dan batu bara, termasuk kebijakan denda yang perlu dibayar PT PLN (Persero) kepada pengembang listrik swasta (IPP) atas penyerapan listrik yang tidak maksimal atau biasa disebut take or pay.

“Saya kira, kebijakan itu kurang mendesak. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah bisa menekan biaya energi primer jangka panjang, utamanya bagi batu bara. Karena 55 persen dari kapasitas pembangkit di Indonesia bertenaga batu bara,” ujarnya, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/11).

Meski begitu, ia menyebut kebijakan penyeragaman tarif ini sebenarnya sah-sah saja dilakukan untuk saat ini. Namun, ia tetap berharap tarif listrik yang bisa diterima masyarakat bersifat adil.

Ambil contoh, pelanggan dengan daya sambung 900 VA tentu memiliki pendapatan dan daya beli yang berbeda dibandingkan pelanggan berkapasitas 2.200 VA. Karenanya, kebijakan tarifnya haruslah berbeda.

Namun, agar masing-masing golongan tak terbebani, maka efisiensi BPP harus digalakkan. Adapun, BPP PLN tahun lalu sudah mencapai Rp983 per Kilowatt-Hour (KWh) atau turun 1,5 persen dari angka Rp998 per KWh di tahun sebelumnya.

“Di samping kebijakan energi primer, seharusnya tarif ini dihitung secara objektif. Namun, tentu sebelum melangkah ke situ, harus ada efisiensi BPP yang dilakukan oleh PLN,” terang Marwan.

Sementara itu, Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, sebetulnya, rencana penyeragaman tarif sudah mengemuka sejak 2011 silam. Kebijakan ini dianggap positif agar penetapan alokasi subsidi tidak terlalu rumit.

Apalagi, ia melanjutkan, tarif golongan listrik yang rencananya akan diseragamkan pun tidak memiliki rentang yang terlalu jauh.

Sebagai informasi, untuk golongan R-1 dengan kapasitas 900 VA-RTM (rumah tangga mampu) saat ini dikenakan tarif Rp1.352 per KWh dan golongan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA dipatok Rp1.467,28 per KWh.

Makanya, wacana kebijakan penyeragaman listrik ini tidak terlalu bermasalah untuk saat ini. Hanya saja, pemerintah perlu melakukan pendataan yang lebih akurat.

Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai pelanggan kurang mampu malah tercatat sebagai pelanggan 900 VA-RTM dan nantinya menerima tarif yang jauh lebih mahal gara-gara penyeragaman tarif listrik diberlakukan.

“Untuk melindungi hal tersebut, perlu ada definisi jelas terkait kelompok penerima subsidi dan besaran subsidinya,” papar dia.

Selain itu, kalau pemerintah masih ingin memberlakukan kebijakan ini, penyederhanaan golongan tarif listrik rumah tangga seharusnya bisa dilakukan agar kebijakannya lebih efektif.

Fabby mencontohkan, di dalam ketentuan saat ini, terdapat lima golongan pelanggan listrik rumah tangga yang mengalami penyesuaian tarif (tarriff adjustment).

Yakni, 900 VA-RTM, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas. Menurutnya, penyeragaman tarif akan lebih mudah jika golongan daya sambungnya lebih sederhana. Misalnya, dari lima golongan menjadi tiga golongan saja.

Tetapi, permasalahan baru akan muncul dari sisi kemampuan kapasitas PLN. Dengan golongan yang lebih sedikit, tentu PLN harus memperbaiki jaringan distribusinya dan memperbarui beberapa infrastrukturnya. Tentu saja, perusahaan pelat merah tersebut harus menambah investasinya.

“Misalnya, tadinya rumah punya daya sambung sekian ratus VA, tiba-tiba jadi 6.600 VA kan tentu kapasitas listrik PLN harus ditambah. Selain itu konsekuensinya juga terdapat di sisi distribusi. Untuk itu, usulan itu harus diikuti kajian teknis dan sosial ekonomi. Tidak hanya asal bikin kebijakan,” jelasnya.

DPR Akan Panggil Pemerintah

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk menjelaskan ihwal rencana kebijakan ini.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian bilang, dewan legislatif baru bisa berkomentar mengenai rencana kebijakan tersebut setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Menteri ESDM.

Meski demikian, Ramson belum tahu kapan pertemuan itu akan dijadwalkan, mengingat DPR sedang memasuki masa reses. “Belum jelas konsepnya pemerintah, kami minta diperinci secara detail dan akan ditanya di rapat DPR mendatang,” imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut PLN bakal menghapus kelas golongan pelanggan listrik Rumah Tangga (RT) bagi penerima non subsidi.

Jonan menjelaskan, PLN membagi golongan pelanggan listrik RT dalam tiga kelas, yakni golongan Rumah Tangga (R-1) 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Nantinya, tiga kelas ini akan dihapus karena rentang satu sama lain terbilang dekat.

"PLN sendiri sepakat mengubah kelas golongan langganan rumah tangga dari 450 VA, 900 VA, 1500 VA, 2200 VA akan dihapus kecuali yang menerima subsidi, yang lain mungkin sekalian 4.400 VA, 13.200 VA," papar Jonan, kemarin.

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20171108175250-85-254389/tak-ada-urgensi-pelanggan-listrik-900-va-naik-jadi-4400-va/

Baunya modus doang biar gampang naekin tarif listrik sama biar gampang nyekek rakyat dengan alesan listrik non subsidi loch..
emoticon-Hammer2
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 74 suara
setujukah anda bila PLN menaikan daya listrik non subsidi menjadi 4400 W dan 13200 W?
setuju
11%
gak setuju
89%
0
10.4K
121
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan