Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.adoeka.Avatar border
TS
.adoeka.
Pengurus Demokrat Sebut Panglima TNI Lakukan Manuver Politik Read more at https://nas
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo telah melakukan manuver politik. Menurut Rachland manuver politik Gatot Nurmantyo sudah menabrak batas kepatutan maupun Undang-undang.
Rachland menyebut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo telah membocorkan data intelejen bahwa ada institusi di luar TNI yang hendak membeli 5.000 senjata dengan mencatut nama Presiden Jokowi.
Rachland menyayangkan ancaman penyerbuan yang disampaikan Gatot “Apakah benar ada rencana Polri membeli senjata berat macam itu?” ujar Rachland dalam siaran pers yang diterima Tempo, Minggu 24 September 2017.


Panglima TNI, kata dia, tidak sepatutnya membocorkan data intelejen, apalagi yang sensitif, kepada publik. Panglima RNI harus melapor ke Presiden. Panglima TNI dapat juga menyampaikan kepada DPR.
“Bukan kepada sesepuh dan purnawirawan TNI dalam acara yang diliput luas oleh wartawan dan dipandang sebagai upaya untuk menghimpun dukungan bagi manuver-manuver politiknya” ujar Rachland.
Tetapi yang kesalahan fundamental Panglima TNI adalah saat Jenderal Gatot mengeluarkan ancaman penyerbuan. Rachland menjelaskan militer tidak boleh mengambil kebijakan politik. Alasannya, karena kebijakan politik cuma absah diambil oleh pengelola otoritas negara yang dipilih melalui pemilu yang demokratis.


Panglima TNI tidak dipilih oleh pemilu. Panglima TNI diangkat oleh Presiden. Kewajibannya bukan mengambil kebijakan, melainkan menjalankan dan mengelola operasi.
Salah satu puncak keberhasilan reformasi TNI adalah memindahkan kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang dari militer ke tangan otoritas politik seperti yang disebutkan dalam pasal 3 dan pasal 17 UU TNI.


Walhasil, Undang Undang TNI yang kini berlaku menegaskan kedudukan TNI berada di bawah Presiden (Pasal 3) dan pengerahan kekuatan TNI adalah kewenangan Presiden (Pasal 17).
Baca juga: BIN Beli 500 Senjata, Wiranto: Tak Perlu Libatkan Presiden
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, menurut Rachland, teah melampaui

Read more at https://nasional.tempo.co/read/1019440/pengurus-demokrat-sebut-panglima-tni-lakukan-manuver-politik#ZXBgmbQAX6LYgUP2.99

nasbung civil war cuk

emoticon-Traveller
0
5.9K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan