Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dikuncibroAvatar border
TS
dikuncibro
Terpantau Unit Cyber, Pelaku Ujaran Kebencian Diringkus Polda Jateng
Terpantau Unit Cyber, Pelaku Ujaran Kebencian Diringkus Polda Jateng
Oleh Alex H Terbit 21 Sep 2017 at 1:28pm

Tandaseru.id

SEMARANG (!) – Meski sudah beberapa kali Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku ujaran kebencian, ternyata masih saja ada dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab. Kali ini ujaran kebencian melalui media sosial terjadi di Semarang, Jateng.

Pelaku ujaran kebencian berinisial SW (29), warga Cangkiran, Mijen Kota Semarang diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Pelaku ujaran kebencian itu melalui media sosial Facebook mengunggah tentang hal-hal bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Pelaku mengunggah status-status yang berbau SARA melalui akun Facebook bernama Rio Wibowo,” ujar Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Teddy Fanani di Semarang,

Dia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari patroli Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri. Kemudian katanya didalami dan ditelusuri. Petugas kemudian mendapati akun tersebut dan mulai melakukan kontak. “Anggota menghubungi akun tersebut dengan menyamar sebagai perempuan,” katanya.

Pelaku, lanjut dia, berhasil dipancing untuk bertemu hingga akhirnya diringkus. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah status-status berbau SARA itu.

Dari keterangannya, lanjut dia, pelaku yang diketahui beragama Islam itu mengaku kecewa dengan agama yang dianutnya. Meski demikian, kata dia, polisi masih mendalami kebenaran motif pelaku itu.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..

“Penyidik juga masih mendalami kemungkinan tindakan pelaku yang terkait dengan kelompok atau jaringan penyebar ujaran kebencian,” katanya.(Ant)
0
6.7K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan