Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

febri210Avatar border
TS
febri210
Pemerintah Bakal Batasi Kepemilikan Nomor Seluler

Pemerintah wacanakan pembatasan kepemilikan sim card. (Ilustrasi/Google)


JAKARTA (Lampost.co)--Maraknya konten bersifat negatif seperti ujaran kebencian, berita palsu (hoax), SARA, penipuan, pornografi, perjudian, hingga narkoba di dunia digital khususnya media sosial membuat pemerintah tidak tinggal diam dan bakal membatasi kepemilikan nomor seluler oleh masyarakat. Sebab konten-konten bersifat negatif saat ini banyak diakses melalui telepon seluler (ponsel).

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, mengatakan aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.12 tahun 2017 yang saat ini tinggal menunggu pengesahan oleh Menkominfo Rudiantara.

"Saat ini peraturannya sudah ada di meja Menteri (Rudiantara)," ujar Agung dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesia Technology Forum (ITF) di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Agung menjelaskan, dalam peraturan itu nantinya masyarakat hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor seluler di setiap operator seluler. Untuk memiliki lebih dari tiga, masyarakat harus melakukan pengaktifan sesuai identitas diri langsung ke gerai operator masing-masing. Ia menyebut saat ini operator seluler kerap kesulitan dalam memverifikasi dan memvalidasi pelanggannya sebab masyarakat cenderung punya kebiasaan berganti-ganti nomor seluler. Sehingga seringkali hal itu dimanfaatkan pihak yang bertanggung jawab untuk menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penipuan.

"Dengan aturan yang akan disahkan itu prinsipnya setiap orang yang akan menggunakan layanan seluler dia harus daftar berbasis pada NIK yang nanti setiap operator seluler akan tersambung dengan data kependudukan di Ditjen Dukcapil," jelas Agung.

"Karena sekarang misal sering dapat SMS penipuan kalau dicek namanya itu aaa dan alamatnya bbb, gimana cara melacaknya, ini langkah awal untuk mengetahui pengguna sperti prinsip know your customer (KYC) di bank," tukasnya.

Aturan itu, kata Agung, juga berlaku untuk pengguna lama dimana akan diberi waktu selama 1 tahun untuk registrasi ulang. Selanjutnya untuk melacak jika pengguna melakukan perbuatan yang melanggar hukum, pemerintah juga bakal menerapkan internet protocol (IP) versi 6 (IPv6) dari yang saat ini masih IPv4. Dengan IPv6 itu, pemerintah akan mudah melacak pengguna internet hingga ke user terakhir.

Di tempat yang sama, menanggapi pembatasan tersebut, Group Head Communication Indosat Ooredoo Deva Rachman mengatakan pembatasan tersebut baik dari segi keamanan dan bisnis. Dari segi keamanan operator bisa dengan mudah memverifikasi penggunanya sedangkan dari segi bisnis operator akan diuntungkan karena akan mendapat data secara stabil terkait kebutuhan dari pengguna. Hal itu berbeda ketika pelanggan berganti-ganti nomor, operator akan sulit mendeteksi ketertarikan dan kebutuhan pengguna akan sebuah produk.

"Kalau dari konsumer kita lebih tahu kebiasaannya seperti apa, misal Amazon (situs jual beli buku) bisa tahu buku apa yang disuka. Kalau ganti (nomor) gimana bisa tahu," ucapnya.

Deva mengatakan untuk mencegah konten negatif semakin marak di media sosial Indoosat terus melakukan pendidikan literasi digital dengan berkeliling ke komunitas dan sekolah-sekolah dalam program bijak bersosmed baik secara online maupun offline.

"Kita harus punya kedewasaan dengan berkembangnya media sosial, karena digital ekonomi ini masa depan ekonomi Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Public Policy Lead Twitter Indonesia Agung Yudha mengakui sumber daya manusia Twitter Indonesia yang hanya berjumlah 4 orang tidak akan mampu memonitor seluruh perilaku user setiap waktu, untuk itu Twitter selalu meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten-konten yang bersifat negatif. Ia mengaku Twitter selalu memperbaharui term of service termasuk tools of reporting. Selanjutnya, Twitter baru memulai upaya untuk menyaring konten negatif dengan cara safe search dimana ke depan akan tersedia dalam bahasa Indonesia, sebab saat ini baru 3 bahasa yakni Inggris, Prancis dan Spanyol.

Sumber: http://www.lampost.co, https://goo.gl/R8nR4D
0
5.7K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan