Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stratovarius666Avatar border
TS
stratovarius666
Polri: Bukti Digital Kasus Saracen Capai 100 GB

Kepolisian menyebutkan penyidikan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoax yang menjerat tersangka pengurus Saracen masih terus berlangsung. Hingga kini, kepolisian sudah membongkar bukti digital sekitar 25 persen.
Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono kuantitas data digital terkait kasus tersebut jumlahnya sangat besar.
"Masiha ada 75 persen, itu jumlahnya 100 giga (giga bytes). Itu data yang sangat besa. Itu harus dibaca, dicermati, di-down load satu persatu," kta Pudjo saat diskusi bertajuk 'Saracen dan Wajah Medsos kita' di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Pudjo menyampaikan pihaknya harus pelan-pelan dalam memeriksa bukti-bukti tersebut agar tidak terjadi permasalahan tambahan.
Pudjo tidak ingin dalam penyidikan tersebut namun muncul isu-isu lain yang menjadi kasus-kasus baru.
"Keterangan itu kita kumpulkan, kita klasifikasi. Yang perlu kita sampaikan ke masyarakat karena ini makin menggulir jadi adanya hoax malah ada tambahan hoax yang lain. Oleh karena itu kita sangat berhati-hati," kata perwira menengah Polri itu.
Sekadar informasi, polisi membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial, Saracen.
Polisi telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.
Baca: Mendagri Pastikan Pemerintah Siap Tambah Anggaran Pemilu 2019
Jasriadi disangka melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan diancam tujuh tahun penjara.
Sementara Muhammad Faisal Tanong dan Sri Rahayu Ningsih disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.


m.tribunnews.com/nasional/2017/08/26/polri-bukti-digital-kasus-saracen-capai-100-gb


pantesan yg ID pig bogel bikin trit pake newbie,ternyata cuci jejakemoticon-Ngakak (S)





Quote:






Quote:





Diubah oleh stratovarius666 26-08-2017 09:38
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
12K
129
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan