Quote:
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji cara memajaki transaksi jual beli pada perdagangan online atau e-commerce. Transaksi yang mencapai triliunan rupiah ini sudah lama tidak tersentuh pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, pajak yang bisa dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk unit usahanya.
"Prinsipnya memang dikenai pajak, dalam hal ini PPN atas penjualan barang, dan PPh kalau ada income dan subyeknya tercover UU Indonesia," jelas Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Baca juga: Siap-Siap! Toko Online Bakal Jadi Target Pajak
Prastowo mencontohkan, skema pengenaan pajak pada transaksi online dengan origin principle untuk PPN yang telah diterapkan di Uni Eropa. Di mana, pajak dipungut di negara yang menjual, lalu sharing dengan negara tujuan.
"Di sini menunjukan memajaki e-commerce harus bekerjasama, regionalisme jadi penting," ungkap dia.
Meski demikian, lanjut Prastowo, jika pemerintah telah menentukan skema pengenaan pajak bagi e-commerce, maka yang harus diperhatikan adalah tarif pajak.
Dia berharap, tarif pajak yang nantinya akan dikenakan pada transaksi online tidak terlalu agresif, mengingat digital ekonomi merupakan sektor pada modal. Sehingga, strateginya dengan tarif rendah agar kompetitif dengan negara-negara lain.
"Kalau kebijakannya agresif, mudah pindah ke luar negeri, kita malah rugi, domisili Singapura, income dari Indonesia," jelas dia.
Prastowo mengungkapkan, pengenaan pajak pada transaksi online di Indonesia memang telat untuk diterapkan, namun guna mengejar target penerimaan tidak ada salahnya untuk segera diimplementasikan.
"Awalnyakan kegagapan menyesuaikan dengan perubahan model bisnis, agak terlambat (implementasinya), tapi harus segera dimulai," tukas dia.
Pengenaan pajak, kata Prastowo harus dilakukan dengan koordinasi baik kementerian/lembaga, maupun dengan negara-negara luar.
"Menurut saya memang harus dirumuskan kebijakan pajak yang menciptakan keadilan fairness untuk sektor e-commerce dan konvensional," terangnya.
Dia menyebutkan, koordinasi yang dilakukan antar kementerian/lembaga yakni oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Tapi harus dibedakan antara kebijakan dan administrasinya, yang pertama soal keadilan memajaki, yang kedua cara memajaki yang efektif," pungkasnya.
detik
siap-siap, belanja online bakal naik harganya. soalnya ada dua komponen pajak. barang yg dibeli kena ppn. lalu kegiatan jualnya juga kena pph.