Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jongos.widodoAvatar border
TS
jongos.widodo
BREAKING NEWS: Polisi: Pria yang Dibakar Massa Terduga Keras Pencuri Ampli
Jakarta - MA (25) tewas dikeroyok dan dibakar warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi karena dituduh sebagai pencuri amplifier di Musala Al-Hidayah. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, polisi menyimpulkan MA sebagai terduga pelaku pencurian ampli tersebut.

"Kita sudah memeriksa 17 saksi berkaitan kasus pencurian dan pengeroyokan ini. Untuk kasus pencurian amplifier kita memeriksa 8 saksi dan kemudian untuk kasus pengeroyokan kita memeriksa 9 orang, 2 (di antaranya) kita tetapkan sebagai tersangka (pengeroyokan)," terang Kapolrestro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Berdasarkan keterangan 8 saksi terkait kasus pencurian ampli, polisi menyimpulkan MA sebagai terduga pencurian ampli tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi dan beberapa hari kita dalami dengan keterangan saksi-saksi yang terus bertambah, kemudian juga bukti-bukti yang ada di TKP dan penyelidikan yang ada, untuk kasus pencurian yang dilaporkan terkait ampliflier ini penyidik sudah menyusun kesimpulan bahwa saudara MA terduga keras melakukan aksi pencurian tersebut," papar Asep.

Polisi juga telah memeriksa saksi kunci Rojali terkait pencurian amplifier tersebut. Rojali adalah marbut musala yang pertama kali mengetahui ampli tersebut hilang.

"Saudara Rojali sebagai marbut dari Musala Al-Hidayah itu berkali-kali menegaskan dialah yang menangkap tangan terduga pelaku saudara MA ketika membawa amplifier tersebut," tuturnya.

Saat itu Rojali bahkan mengejar MA hingga ke Pasar Muara, Babelan yang berjarak sekitar 3-4 Km dari musala. MA saat itu melarikan diri dengan menggunakan motor, hingga akhirnya terjatuh dan tertangkap massa.

"Jadi penyidik sudah sampai pada kesimpulan bahwa saudara MA diduga keras sebagai pelaku pencurian tersebut," ujar Asep.

"Mengapa kita menggunakan kata 'terduga', tentunya kita dalam penyidikan menggunakn asas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Di samping itu, tidak ada pengakuan yang bisa didengar polisi dari MA karena sudah meninggal. Meski demikian, kata Asep, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.

"Meskipun yang bersangkutan benar pelakunya, tindakan main hakim sendiri tentu tidak bisa dibenarkan," tandasnya.

https://m.detik.com/news/berita/d-35...-pencuri-ampli

Breaking News!!!

Dari awal saya sudah yakin memang dia pelakunya. Mohon maaf buat keluarga.
Tapi bagaimanapun juga, menghakimi orang lain adalah tindakan yang sangat biadab, jika dia salah, setidaknya ikat dulu di tiang bendera, lalu lapor kepada bapak Polisi setempat.

Saya turut berduka cita, terutama kepada istri korban, dan sekarang lagi hamil, semoga anaknya menjadi anak yg berbakti dan sukses.

Dan disisi lain, para pembakar itu juga layak menerima bantuan hukum, karena namanya juga spontanitas, kita di medsos main kecam sana sini, tapi jika itu terjadi di lingkungan kita, saya tidak berani jamin kalau kita juga tidak anarkis.

GBU buat keluarga yg ditinggalkan, Amin

Damai Indonesiaku
Diubah oleh jongos.widodo 09-08-2017 10:35
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
6K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan