Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ma.ling.sengAvatar border
TS
ma.ling.seng
Kejam,Lagi Asik Pacaran,Cowoknya Dibunuh,Ceweknya Dirudapaksa 3 Orang Begantian
Judul Asli
Kejam,Lagi Asik Pacaran,Cowoknya Dibunuh,Ceweknya Dirudapaksa 3 Orang Begantian Lalu Dibunuh



TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Kerangka sepasang manusia dengan tangan dan kaki terikat di Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura, yang ditemukan beberapa waktu lalu ternyata adalah korban pembunuhan.
Kerangka sepasang manusia itu kemudian diidentifikasi milik sepasang remaja dari Kecamatan Tragah, yakni Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17).
Nah, polisi kini telah menangkap tiga orang yang diduga melakukan pembunuhan sadis itu.
Mereka adalah Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52). Ketiganya adalah warga Kecamatan Manyar.
Dari penyidikan sementara terungkap, ketiganya terlebih dahulu menghabisi nyawa Ahmad. Sedangkan korban Ani Fauziyah Laili, sebelum dibunuh, dirudapaksa dulu bergantian.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Kamis (3/8/2017), mengatakan bahwa penangkapan terhadap tiga pelaku ini berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta informasi masyarakat.
Diketahui pada saat kejadian korban membawa kendaraan Honda Beat yang belakangan dinyatakan hilang.
"Setelah ditelusuri, pelaku atas nama Jeppar yang terlihat membawa motor korban langsung diringkus. Dari pengakuan Jeppar ini muncul nama-nama pelaku yang lain," jelasnya.
"Korban perempuan disetubuhi bergantian sebelum dicekik hingga meninggal. Sebelumnya, si pria lebih dulu dihabisi."
"Kedua tangan dan kaki korban lantas diikat dan dibuang di Pantai Rongkang," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Kamis (3/8/2017).

Peristiwa pilu itu terjadi pada Mei 2017. Ketika seorang tersangka Jeppar mengetahui sepasang remaja itu sedang berduaan di lereng Pantai Rongkang.
Jeppar yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan itu memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat.
Penangkapan terhadap tiga pelaku itu berawal dari penangkapan tersangka Jeppar. Ia diketahui mengendarai Honda Beat milik korban. Penangkapan Jeppar menyeret dua tersangka lainnya.
"Pembunuhan itu terjadi tiga bulan lalu. Pelakunya lima orang, tiga di antaranya telah kami ringkus. Sedangkan dua tersangka lainnya dalam pengejaran," jelas Anis.

Selain mengamankan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi M 3435 GA beserta STNK, polisi juga menyita dua buah gelang emas, sebuah cincin emas milik korban serta senjata tajam jenis celurit milik tersangka Jeppar.
Anis menegaskan, selain melakukan perampasan barang-barang milik korban, para tersangka juga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.
Mereka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau 365 ayat 4 KUHP Juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegasnya.

Bener2 biadabemoticon-Blue Guy Bata (L) Gotham city van javaemoticon-Turut Berduka
Diubah oleh ma.ling.seng 04-08-2017 04:18
0
17.7K
129
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan